The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA)/ Asosiasi Besi dan Baja Nasional memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Pemerintah khususnya Menteri Perdagangan atas respon yang positif untuk secara bersama-sama melakukan upaya pengendalian importasi besi dan baja yang telah menjadi salah satu faktor defisitnya neraca perdagangan RI.
Pada tanggal 28 Maret 2022, Komisi Anti-Dumping Australia mengumumkan penyelidikan sunset review tindakaan anti-dumping (AD) yang pertama atas impor produk baja tulangan (rebar) dari negara Yunani, Indonesia, Spanyol, Thailand, dan Taiwan.
Pemerintah mengatur pengenaan bea masuk anti dumping terhadap impor produk baja jenis HRC Alloy dari Tiongkok. Kebijakan ini diambil berdasarkan atas hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan yang membuktikan bahwa telah terjadi kebijakan dumping dari HRC Alloy asal Tiongkok.
Industri baja adalah industri yang paling banyak menerapkan instrumen trade remedies. Hingga akhir tahun 2021 banyak kasus telah diterapkan oleh negara-negara seperti India, Amerika, Kanada dan Uni Eropa. Meskipun instrumen ini telah banyak dipergunakan namun demikian berbagai negara masih terus melakukan penyelidikan dan penerapan instrumen trade remedies sepanjang bulan Desember 2021 hingga Februari 2022.
Jakarta (18/10) Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data impor baja (HS Code 72) pada periode Januari- Juli 2021 mengalami peningkatan hingga mencapai 3,4 juta ton dengan nilai 2,9 miliar USD.
Industri baja merupakan salah satu industri yang memiliki posisi sangat strategis bagi kemajuan suatu negara. Sebagai induk dari segala jenis industri (mother of industry), industri baja yang termasuk ke dalam industri hulu dan bagian dari industri logam dasar memiliki peran utama dalam memasok bahan baku vital ke berbagai bidang industri lainnya.