• The Indonesian Iron & Steel Industry Association
Language
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Visi & Misi
    • Sejarah
    • Pesan Chairman
    • Organisasi
    • Program Utama
  • Anggota
  • Informasi
    • Berita
    • Analisis & Laporan
    • Presentasi
    • Publikasi
    • Standar Industri Baja
    • Alat Konversi
    • Galeri Baja
  • Kegiatan
  • Sponsor
  • Kontak
  • Katalog Baja
  • Monitoring Export/Import
  • Event IBF
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintah Indonesia Mengajuka...
03 March 2023 Policies

Pemerintah Indonesia Mengajukan Banding Kepada WTO Atas Pengenaan BMAD dan BMI Dari Uni Eropa (UE) Terhadap Produk Cold Rolled Stainless Steel Asal Indonesia

Pemerintah Indonesia Mengajukan Banding Kepada WTO Atas Pengenaan BMAD dan BMI Dari Uni Eropa (UE) Terhadap Produk Cold Rolled Stainless Steel Asal Indonesia 

The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Perdagangan yang mengajukan permintaan konsultasi dengan WTO untuk melawan Uni Eropa (UE) yang telah memberlakukan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Countervailing Duty/Bea Masuk Imbalan (BMI) atas impor Baja Tahan Karat Canai Dingin (Cold Rolled Stainless Steel) asal Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah berupaya sungguh-sungguh dalam melindungi industri baja dalam negerinya atas pengenaan trade remedies yang menurut pemerintah dan pelaku industri kurang tepat.

Tindakan UE tersebut merupakan protes terhadap kebijakan Indonesia mengenai berbagai langkah menyangkut bahan baku tertentu yang diperlukan untuk produksi Stainless Steel. Kebijakan Indonesia yang dimaksud adalah Permen ESDM No.11 tahun 2019 yang mengatur tentang pembatasan ekspor mineral mentah dan juga dijelaskan bahwa nikel yang memiliki kadar dibawah 1,7% yang sebelumnya diperbolehkan untuk diekspor, sudah tidak boleh lagi diekspor terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020. Bijih nikel berkadar rendah itu akan diolah oleh industri dalam negeri agar dapat memiliki nilai tambah saat diekspor sehingga dapat menghasilkan devisa bagi pemasukan negara. Hal ini dianggap menyulitkan Uni Eropa untuk kompetitif dalam industri besi dan baja, khususnya produktivitas industri Stainless Steel Uni Eropa. 

Diketahui bersama bahwa nikel mempunyai banyak fungsi dan kegunaan yang dapat menunjang dan mendukung kehidupan manusia saat ini. Strukturnya yang keras, mudah dibentuk serta ulet dan juga merupakan penghantar panas dan listrik yang baik, membuat nikel banyak dijadikan sebagai bahan utama dalam logam paduan. Biasanya perpaduan antara nikel dengan besi dan kromium akan menghasilkan baja yang tahan karat dan juga sangat keras. 

Indonesia memegang peranan yang penting sebagai negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia, bijih nikel yang dimiliki Indonesia berjenis nikel laterit yang memiliki kualitas rata rata tertinggi di dunia. Dengan kualitas ini menjadikan bijih nikel Indonesia dapat diolah menjadi Stainless Steel berkualitas tinggi, maka tidak heran bila banyak negara yang bergantung pada pasokan produksi nikel dari Indonesia.

Selama bertahun-tahun Indonesia masih mengekspor nikelnya dalam bentuk raw material, namun dengan semakin menipisnya cadangan nikel di Indonesia dan hanya mampu menyokong kebutuhan dalam negeri untuk beberapa tahun lagi, maka Indonesia sebagai negara berkembang berkeinginan untuk melakukan industri pengolahannya di dalam negeri dengan mendorong upaya hilirisasi pada industri mineral. Hilirisasi industri pada sektor pertambangan mineral ini telah tertuang dan diamanatkan dalam Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menerapkan pelarangan ekspor bahan mentah produk pertambangan, kemudian untuk implementasinya dibuatkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. Salah satu mineral yang saat ini menjalani program hilirisasi adalah komoditas nikel, dan menurut data dari Kemenko Marves pendapatan nilai tambah dari program hilirisasi ini (menjadi Stainless Steel) diperkirakan akan mencapai 20 kali lipat dari nikel dijual mentah keluar negeri atau mencapai di atas US$ 10 miliar. Sebagai negara eksportir nikel terbesar saat ini, tentu saja larangan ekspor mineral mentah khususnya nikel telah menyita perhatian dunia dan mendapatkan respon dari berbagai negara yang salah satunya adalah Uni Eropa.

Sementara di kawasan Uni Eropa, Industri baja telah lama menempati posisi yang strategis dalam perekonomian, mendorong inovasi pertumbuhan, dan lapangan kerja, karena sektor industri baja memiliki keterkaitan dengan banyak industri hilir seperti otomotif, elektronik dan lain-lain. Produksi baja Uni Eropa merupakan yang kedua terbesar setelah Tiongkok maka tidak heran bahwa Uni Eropa sangat bergantung pada pasokan bahan baku untuk industrinya terutama nikel. Namun saat ini industri baja Uni Eropa tengah mengalami hambatan dengan kelebihan kapasitas di pasar global yang disebabkan oleh krisis sebagai dampak dari pandemi covid yang menyebabkan produksi baja di Uni Eropa telah menurun sebesar 40%. Terlebih lagi pasar Uni Eropa tengah digempur oleh baja impor asal Tiongkok sehingga berdampak buruk pada pekerja, dimana banyak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sementara dan pengurangan jam kerja. 

Hal tersebut memperlihatkan bahwa Uni Eropa telah mengalami kekalahan dalam kompetensi, baik dalam membendung ekspansi produk Stainless Steel asal Indonesia maupun penetrasi produk ke beberapa pasar potensial yang selama ini menjadi pelanggan setia mereka, sehingga per Oktober 2020, Uni Eropa menerapkan kebijakan anti-dumping, dimana impor Hot Rolled Stainless Steel asal Tiongkok dikenai BMAD 9.2-19%, asal Indonesia 17,3%, dan asal Taiwan 4.1-7,5%. Karena menurut investigasi komisi UE, harga Stainless Steel dari ketiga negara tersebut dijual dengan harga di bawah harga pasar yang wajar sehingga industri Stainless Steel nya mengalami kerugian. Selain itu, Uni Eropa juga menggugat Indonesia ke WTO, terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel dan persyaratan pengolahan dalam negeri atas mineral terutama bijih nikel Indonesia, dengan mengajukan permintaan konsultasi kepada delegasi Indonesia melalui Badan Penyelesaian Sengketa/Dispute Settlement Body (DSB), Organisasi Perdagangan Dunia/World Trade Organization (WTO). Gugatan ini dilakukan karena dengan ditetapkannya kebijakan larangan ekspor nikel akan menimbulkan kelangkaan di pasar global dan berdampak terhadap harga jual yang melonjak tinggi. Larangan ini membuat Uni Eropa menjadi panik dalam memenuhi pasokan nikel bagi industrinya karena tingkat ketergantungan Uni Eropa terhadap persediaan nikel global cukup tinggi.

Larangan ekspor bijih nikel dianggap hal yang tidak sesuai dengan Pasal XI ayat 1 The General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994, suatu negara boleh menerapkan kebijakan pembatasan ekspor sepanjang memenuhi tujuan tertentu. Salah satunya, tujuan untuk memenuhi kebutuhan pasokan bahan baku dalam negeri. Dalam pasal tersebut sebenarnya adil, sebab negara lain berhak mendapatkan bahan mentah, tetapi negara sendiri juga berhak memperolehnya, sehingga ekspor bahan mentah tidak boleh dihambat, namun jika di dalam negeri membutuhkan maka ekspor diperbolehkan. 

Uni Eropa menganggap Indonesia telah melanggar beberapa poin dalam aturan GATT, yaitu:

  1. Pasal XI.1 GATT tentang larangan pembatasan ekspor dan impor, 

  2. Pasal 3.1 (b) Agreement on Subsidy and Countervailing Measures tentang subsidi yang dilarang

  3. Pasal X.1 GATT tentang pelanggaran kewajiban transparansi peraturan 

Dengan gambaran di atas maka sesungguhnya antara gugatan UE ke WTO atas kebijakan larangan ekspor bijih nikel, dengan Indonesia harus menciptakan nilai tambah di dalam negeri, sama sekali tidak relevan bahkan cenderung mengada-ada. Relevansi yang sebenarnya lebih kepada peta persaingan yang sudah tergambar di atas bahwa produk Stainless Steel dari UE kalah bersaing secara harga, jika dibandingkan dengan produk Stainless Steel asal Indonesia.

Gugatan Uni Eropa ke WTO dengan mengajukan permintaan konsultasi kepada delegasi Indonesia telah berlangsung pada Januari 2020 di Jenewa, Swiss, yang tujuannya untuk mencapai kesepakatan sehingga masalah antara kedua belah pihak mendapatkan hasil yang memuaskan. Namun konsultasi yang dilaksanakan kedua pihak gagal mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, Uni Eropa meminta agar sebuah panel dibentuk sesuai dengan Understanding on Rules and Procedure the Settlement of Disputes (DSU) dan Pasal XXIII GATT 1994, untuk memeriksa masalah tersebut berdasarkan kerangka acuan standar, sebagaimana diatur dalam Pasal 7.1 DSU. Uni Eropa meminta agar permintaan pembentukan panel ini dimasukkan dalam agenda pertemuan Badan Penyelesaian Sengketa yang akan diadakan pada Januari 2021.

Di dalam Konsultasi ini terdapat 5 pokok yang menjadi persoalan bagi Uni Eropa, yaitu :

  1. Larangan dan pembatasan ekspor bijih nikel

    Sebagai bagian dari pelaksanaan rencana nasional untuk mengembangkan sektor industri hilir tertentu termasuk produksi Stainless Steel, Indonesia memberlakukan sejumlah pembatasan ekspor dari bahan baku.

  2. Persyaratan dan pemurnian serta pengolahan nikel di dalam negeri

    Mineral yang belum menjalani operasi pengolahan dan/atau pemurnian tersebut, sebagaimana diharuskan oleh undang-undang, tidak dapat diekspor. 

  3. Persyaratan pemenuhan kebutuhan di dalam negeri

    Ekspor produk sejumlah mineral termasuk nikel, hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi. 
  4. Persyaratan perizinan ekspor

    Lisensi dari otoritas Indonesia diperlukan untuk mengekspor bahan mentah tertentu untuk produksi Stainless Steel, terutama bijih nikel. 

  5. Skema pemberian subsidi yang dilarang

    Indonesia mewajibkan bagi pelaku industri pertambangan untuk membangun smelter atau pabrik untuk pengolahan dan pemurnian nikel.

Proses konsultasi antara Indonesia dengan pihak Uni Eropa telah dilaksankan di Jenewa dan pada pertemuan itu pemerintah Indonesia telah memberikan penjelasan tentang pokok-pokok yang menjadi permasalahan bagi Uni Eropa. Indonesia juga telah menolak permintaan Uni Eropa agar Indonesia mencabut kembali kebijakan mengenai larangan ekspor bijih nikel karena Indonesia yakin bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan WTO pada pasal XI:1 dan amanat Konstitusi. 

Selanjutnya diadakan pertemuan reguler DSB, dimana Uni Eropa secara resmi untuk kedua kalinya kembali meminta pembentukan panel atas sengketa ini. Namun pada panel kali ini gugatan Uni Eropa berkurang dari yang semula terdapat 5 pokok menjadi 2 pokok saja yaitu:

  1. Pelarangan ekspor nikel 
  2. Persyaratan pengolahan nikel di dalam negeri.

Ternyata pada Oktober tahun 2022 yang lalu DSB WTO telah memenangkan gugatan Uni Eropa atas Indonesia, terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel. Kekalahan di WTO sempat dikhawatirkan menjadi batu sandungan untuk mempercepat hilirisasi dan industrialisasi di Tanah Air. Namun pemerintah (Presiden RI Joko Widodo) sudah mengambil sikap dengan tegas mengatakan bahwa hilirisasi komoditas tambang harus terus berjalan. Hilirisasi menjadi bentuk komitmen Pemerintah RI guna meningkatkan nilai tambah ekspor yang akan menghasilkan devisa dan penerimaan pajak lebih besar kepada Indonesia.

Berbagai usaha dan strategi yang dilakukan pemerintah agar bisa tetap melakukan hilirisasi pengolahan mineral di dalam negeri dengan menghadapi penentangan dari negara yang merasa dihalangi akses bahan bakunya. 

Presiden Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2022, dengan tegas menyatakan banding terhadap WTO atas gugatan Uni Eropa dan memberikan dua langkah dalam menghadapi gugatan tersebut, yakni:

  1. Menaikkan pajak ekspor 
  2. Melakukan banding sambil menyiapkan seluruh perangkat smelter untuk hilirisasi.

Kedua langkah tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mempertahankan sumber daya alam Indonesia untuk kesejahteraan rakyat, mendorong Indonesia menjadi negara maju serta menciptakan lapangan kerja yang banyak.

Menurut Abdul Wahid Anggota Komisi VII DPR RI, dua langkah itu sudah tepat tetapi sebaiknya langkah banding yang diambil terlebih dahulu sambil menyiapkan semua perangkat smelter untuk hilirisasi. Apabila langkah banding mengecewakan, pemerintah bisa mengambil langkah kedua, yakni menaikkan pajak ekspor bahan mentah nikel lebih tinggi, karena keputusan negara itu tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, termasuk WTO. Selain itu, diprediksi bahwa kenaikan pajak ekspor bahan mentah nikel tidak akan berpengaruh pada investasi di Indonesia karena pemerintah akan melakukan hilirisasi dan hilirisasi dari sumber daya alam yang dikelola dengan efektif dan efisien akan dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi, dan itu sangat menguntungkan Indonesia.

Gambaran di atas memperlihatkan sikap pemerintah Indonesia yang tegas mengajukan banding ke Badan Banding WTO dan mengajukan keberatan terhadap rekomendasi panel DSB atas pelarangan ekspor bijih nikel. Hal ini merupakan komitmen pemerintah serta sekaligus sebagai bagian dari kedaulatan bangsa dalam menjalankan perekonomian. Bahkan lebih jauh lagi, Pemerintah Indonesia dalam upaya melindungi industri dalam negerinya, telah mengajukan permohonan konsultasi kepada DSB, terkait tuduhan dumping dan subsidi yang diajukan Uni Eropa terhadap produk Cold Rolled Stainless Steel asal Indonesia pada tahun 2021 dan 2022. 

Tindakan ini dilakukan pemerintah Indonesia untuk menentang langkah-langkah yang diambil oleh Uni Eropa yang telah menggugat Indonesia ke WTO terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel dan persyaratan pengolahan dalam negeri atas mineral terutama bijih nikel Indonesia, yang sebenarnya lebih kepada produk Stainless Steel asal UE yang kalah bersaing secara harga dari produk Stainless Steel asal Indonesia.

Meskipun dari pendahuluan pertemuan panel DSB belum ada hasilnya, namun tindakan ini menunjukkan bahwa pemerintah telah berupaya sungguh-sungguh dalam melindungi industri baja dalam negerinya dan patut mendapatkan apresiasi.

*******

 

 

Go Back
Archives
Archives
  • All Archive
  • 2023
  • 2022
  • 2021
  • 2020
Categories
  • Policies
  • Market
  • Investment
  • Technology
  • IBF Event
Sponsor News

Sponsor Platinum

PT Gunung Raja Paksi, Tbk
PT BHIRAWA STEEL
PT Krakatau Steel (Persero), Tbk.
PT Krakatau Posco
PT Bekaert Indonesia
PT The Master Steel Manufactory
Advertising
Our Office
  • Gedung Krakatau Steel Lt 9
    Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 54 Jakarta Selatan 12950
  • 021-5235501
  • info@iisia.or.id , ironsteel.iisia@yahoo.co.id
Quick Links
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Sponsor
  • Anggota
  • Kegiatan
  • Kontak
Our Partners
  • seaisi.org
Available On
2023 - 2023, IISIA. All Rights Reserved. developed by