• The Indonesian Iron & Steel Industry Association
Language
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Visi & Misi
    • Sejarah
    • Pesan Chairman
    • Organisasi
    • Program Utama
  • Anggota
  • Informasi
    • Berita
    • Analisis & Laporan
    • Presentasi
    • Publikasi
    • Standar Industri Baja
    • Alat Konversi
    • Galeri Baja
  • Kegiatan
  • Sponsor
  • Kontak
  • Katalog Baja
  • Monitoring Export/Import
  • Event IBF
  • Beranda
  • Berita
  • Sunset Review Anti Dumping Hot...
14 February 2023 Policies

Sunset Review Anti Dumping Hot Rolled Coil (HRC) 7 Negara

Sunset Review Anti Dumping Hot Rolled Coil (HRC) 7 Negara

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) melakukan inisiasi penyelidikan Sunset Review atas pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk Hot Rolled Coil (HRC) yang berasal dari 7 (tujuh) negara yaitu Republik Rakyat Tiongkok (RRT), India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan dan Thailand sesuai dengan Pengumuman KADI Nomor AD.03/38/KADI/02/2023 pada tanggal 6 Februari 2023 dan Surat KADI kepada IISIA perihal Pemberitahuan tentang Inisiasi Penyelidikan Sunset Review Atas Produk HRC yang berasal dari RRT, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan dan Thailand tanggal 6 Februari 2023.

Penyelidikan Sunset Review atas pengenaan BMAD Produk HRC tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (PTKS) yang menyatakan bahwa apabila pengenaan BMAD dihentikan atau tidak diperpanjang maka akan berpotensi untuk berulang atau berlanjutnya dumping dan/atau kerugian. 

PTKS merupakan petitioner tunggal karena hasil produksi HRC PTKS mencapai di atas 50% dari produksi nasional, sehingga dapat mengajukan sebagai petisi tunggal. Petisi Anti Dumping produk HRC ini pertama kali diajukan terhadap 9 Nomor HS dengan periode investigasi pada tahun 2005, 2006, 2007 untuk produk impor HRC dari negara China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand dan saat itu KADI berhasil membuktikan bahwa industri dalam negeri mengalami kerugian akibat masuknya impor dengan harga dumping serta pada tahun 2008 Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39.1/PMK.011/2008 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara RRT, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan dan Thailand sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 95/PMK.011/2009 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 39.1/MK.011/2008 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara RRT, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan dan Thailand. PMK tersebut  mengenakan BMAD terhadap impor HRC dari RRT sebesar 0 - 42,58%, India sebesar 12,95 – 56,51%, Rusia sebesar 5,58 - 49,47%; Taiwan sebesar 0 – 37,02% dan Thailand sebesar 7,52 – 27,44% dengan masa berlaku lima (5) tahun. 

Sebelum habis masa berlakunya kebijakan tersebut, PTKS telah mengajukan peninjauan kembali (Sunset Review) atas kebijakan BMAD dimaksud untuk dapat diperpanjang dengan pertimbangan bahwa apabila pengenaan BMAD dihentikan atau tidak diperpanjang maka akan berpotensi untuk berulang atau berlanjutnya dumping dan juga kerugian. Pada saat itu, KADI berhasil membuktikan atas pengajuan tersebut dan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.011/2013 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara RRT, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan dan Thailand memperpanjang pengenaan BMAD terhadap 7 (tujuh) negara yang berlaku 5 tahun dengan besaran BMAD untuk RRT (0 – 20%); India (12,95 – 20%), Rusia, Kazakhstan dan Belarusia (5,58 – 20%); Taiwan (0 – 20%) dan Thailand (7,52 – 20%). 

PTKS kembali mengajukan Sunset Review untuk yang kedua kalinya, atas kebijakan BMAD terhadap impor produk HRC yang telah dikeluarkan sebelumnya, dengan pertimbangan bahwa potensi terjadinya dumping masih sangat besar dan kerugian akan berlanjut. Dengan mendasarkan pada hasil penyelidikan KADI terhadap Sunset Review tersebut, maka Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Nomor 25/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara RRT, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan dan Thailand yang berlaku sejak 2 April 2019 dan diberlakukan selama 5 tahun atau hingga April 2024.

Mengingat masa berlakunya BMAD terhadap 7 negara akan berakhir pada April 2024, sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan menyebutkan bahwa untuk mengajukan perpanjangan pengenaan BMAD (Sunset Review) harus dilakukan/diajukan 15 (lima belas) bulan sebelum berakhirnya  pengenaan BMAD, maka dengan adanya pengumuman dan surat pemberitahuan KADI di atas mengenai dilakukannya inisiasi penyelidikan peninjauan kembali atas pengenaan BMAD terhadap impor produk HRC asal 7 negara, menunjukkan bahwa PTKS selaku petitioner telah mengajukan permohonan Sunset Review sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam pengajuan permohonan Sunset Review kepada KADI, tentunya petitioner/PTKS telah menyampaikan bukti awal masih berlanjutnya atau berulangnya dumping dan kerugian Industri Dalam Negeri (IDN) apabila pengenaan BMAD tidak dilanjutkan. IISIA selaku Asosiasi industri Baja Nasional sangat mendukung pengajuan PTKS atas perpanjangan pengenaan BMAD produk HRC tersebut, dengan pertimbangan masih rendahnya utilisasi kapasitas industri baja nasional atau secara umum di bawah 60%, yang antara lain disebabkan oleh masih tingginya impor produk baja. Utilisasi produksi yang rendah ini mengindikasikan bahwa industri baja mempunyai profitabilitas yang rendah bahkan cenderung merugi sehingga masuknya produk impor masih perlu dibatasi. Dengan masih diberlakukannya BMAD atas produk HRC tersebut, yang merupakan salah satu pencegah masuknya produk impor yang dilakukan secara unfair, khususnya produk HRC, maka akan menjadi salah satu pendorong meningkatnya utilisasi produksi industri HRC dalam negeri, sehingga industri sejenis dapat tumbuh dan menguntungkan.

 

 

 

 

Go Back
Archives
Archives
  • All Archive
  • 2023
  • 2022
  • 2021
  • 2020
Categories
  • Policies
  • Market
  • Investment
  • Technology
  • IBF Event
Sponsor News

Sponsor Platinum

PT Gunung Raja Paksi, Tbk
PT BHIRAWA STEEL
PT Krakatau Steel (Persero), Tbk.
PT Krakatau Posco
PT Bekaert Indonesia
PT The Master Steel Manufactory
Advertising
Our Office
  • Gedung Krakatau Steel Lt 9
    Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 54 Jakarta Selatan 12950
  • 021-5235501
  • info@iisia.or.id , ironsteel.iisia@yahoo.co.id
Quick Links
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Sponsor
  • Anggota
  • Kegiatan
  • Kontak
Our Partners
  • seaisi.org
Available On
2023 - 2023, IISIA. All Rights Reserved. developed by