• The Indonesian Iron & Steel Industry Association
Language
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Visi & Misi
    • Sejarah
    • Pesan Chairman
    • Organisasi
    • Program Utama
  • Anggota
  • Informasi
    • Berita
    • Analisis & Laporan
    • Presentasi
    • Publikasi
    • Standar Industri Baja
    • Alat Konversi
    • Galeri Baja
  • Kegiatan
  • Sponsor
  • Kontak
  • Katalog Baja
  • Monitoring Export/Import
  • Event IBF
  • Beranda
  • Berita
  • Sunset Review atas BMAD dan BM...
16 February 2023 Policies

Sunset Review atas BMAD dan BMI Amerika Serikat terhadap Produk Cut to Length Carbon Steel Plate Asal Indonesia

Sunset Review atas BMAD dan BMI Amerika Serikat terhadap Produk Cut to Length Carbon Steel Plate Asal Indonesia 

Sumber: IISIA

Berbagai negara semakin aktif dalam melakukan perlindungan industri baja dalam negeri masing-masing di tengah proyeksi perekonomian global yang melemah dan tidak menentu akibat perang Rusia-Ukraina yang berkelanjutan dan COVID-19 yang belum kunjung selesai. Salah satu kebijakan baru terkait perlindungan industri baja dalam negeri tersebut adalah yang dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat. 

Departemen Perdagangan Amerika Serikat (United States Department of Commerce, USDOC) selaku otoritas penyelidik Amerika Serikat (AS), pada tanggal 1 Februari 2023  telah mengeluarkan Federal Register terkait dengan review untuk yang keempat kalinya atas Anti-dumping Duty/Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Countervailing Duty/Bea Masuk Imbalan (BMI) terhadap produk Cut to Length Carbon Steel Plate/Hot Rolled Plate (HRP) yang salah satunya berasal dari Indonesia.

Pengenaan BMAD terhadap industri HRP asal Indonesia telah dikenakan untuk produk-produk dari PT Gunawan Dianjaya Steel (50,80%), PT Jayapari Steel (50,80%), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (52,42%), dan perusahaan lainnya (50,80%), yang diberlakukan sejak tanggal 10 Februari 2000. Sementara itu, penyelidikan terhadap PT Gunung Raja Paksi (PT GRP) dilakukan menyusul setelah dikeluarkannya keputusan pengenaan BMAD, karena pada saat itu PT GRP baru memproduksi produk HRP. Berdasarkan hasil penyelidikan USDOC, PT GRP dikenakan BMAD sebesar 50,80%.  

Industri HRP Indonesia tidak hanya dikenakan BMAD oleh otoritas AS, tetapi juga BMI, khususnya bagi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Hasil penyelidikan USDOC membuktikan bahwa PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memperoleh subsidi dari pemerintah sehingga berkembang dan melakukan ekspor produknya ke AS. Dari hasil penyelidikan tersebut, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dikenakan Bea Masuk Imbalan (BMI)/Subsidi dengan besaran 47,71%, sedangkan perusahaan lainnya dikenakan 15,90%, yang masa berlakunya mulai dikenakan secara bersamaan dengan pemberlakuan BMAD. Sejak pemberlakuan pada tanggal 10 Februari 2000 BMAD dan BMI, hingga kini kebijakan tersebut sudah direview sebanyak 3 kali, yaitu pada tahun 2005, 2012, dan 2018. Dengan demikian, saat ini merupakan notifikasi review yang keempat kalinya.

Sejak penerapan BMAD dan BMI tersebut, produsen HRP nasional tidak dapat mengekspor produknya ke AS. Dalam rangka melindungi industri baja dalam negerinya, Pemerintah AS juga telah menetapkan tarif impor sebesar 25%, sehingga pada umumnya jika industri baja nasional ingin melakukan ekspor ke Amerika harus membayar Bea Masuk sebesar 25% (tarif impor) + 50,80 (BMAD) + 15,90% (BMI), maka total Bea Masuk yang harus dibayarkan adalah sebesar 91.7%. Sementara itu, khusus untuk PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Bea Masuk yang harus dibayarkan yaitu 25% (tarif impor) + 52,42 (BMAD) + 47,71% (BMI) dengan total sebesar 125.13%. Dengan tingginya bea masuk ke AS, maka produsen HRP Indonesia tidak lagi dapat melakukan ekspor. Meskipun demikian, review masih terus berlanjut karena dalam review tersebut pihak USDOC akan menguji apakah terdapat kemungkinan timbulnya impor yang terindikasi dumping pada produk Indonesia selama periode mendatang bila tindakan BMAD dicabut. Selain itu, pihak Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat (United States International Trade Commission, USITC) akan menguji potensi timbulnya kerugian materiil yang diderita industri domestik AS apabila tindakan BMAD dicabut. Hal ini yang menyebabkan review terus berlanjut hingga keempat kalinya meskipun produsen HRP Indonesia sudah tidak lagi melakukan ekspor ke AS. 

Tindakan yang dilakukan tersebut memberikan gambaran bahwa Pemerintah AS sangat melindungi industri baja dari serbuan produk impor sehingga industri baja dalam negerinya dapat tumbuh dan berkembang untuk mencukupi kebutuhan baja domestik secara lebih mandiri. Keberhasilan dari upaya yang dilakukan Pemerintah AS dengan mengenakan tarif impor, BMAD dan BMI terhadap kompetitor dari negara lain dapat menjadi hal yang perlu dicontoh oleh Pemerintah Indonesia dalam membuat kebijakan yang berpihak pada industri baja nasional. Dengan pemberlakuan trade remedies, maka kerugian industri baja dalam negeri akibat kemungkinan timbulnya praktik dumping dan praktik perdagangan tidak sehat lainnya dapat ditekan.

***

 

 

 

Go Back
Archives
Archives
  • All Archive
  • 2023
  • 2022
  • 2021
  • 2020
Categories
  • Policies
  • Market
  • Investment
  • Technology
  • IBF Event
Sponsor News

Sponsor Platinum

PT Gunung Raja Paksi, Tbk
PT BHIRAWA STEEL
PT Krakatau Steel (Persero), Tbk.
PT Krakatau Posco
PT Bekaert Indonesia
PT The Master Steel Manufactory
Advertising
Our Office
  • Gedung Krakatau Steel Lt 9
    Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 54 Jakarta Selatan 12950
  • 021-5235501
  • info@iisia.or.id , ironsteel.iisia@yahoo.co.id
Quick Links
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Sponsor
  • Anggota
  • Kegiatan
  • Kontak
Our Partners
  • seaisi.org
Available On
2023 - 2023, IISIA. All Rights Reserved. developed by