Sumber: IISIA
Upaya pengendalian importasi besi dan baja yang dilakukan Pemerintah melalui pemberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2020 (Permendag 3/2020) tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya telah memberikan hasil positif. Pasalnya, di tengah berbagai kendala yang dihadapi oleh produsen baja dalam negeri akibat pandemi Covid-19 yang melanda perekonomian di berbagai negara, termasuk Indonesia, importasi besi dan baja mengalami penurunan.
Berdasarkan data yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS), pada periode Januari-April 2020 importasi produk besi dan baja mencapai 2,04 juta ton atau mengalami penurunan sebesar 14,1% dibandingkan dengan tahun 2019 (y-o-y). Hal tersebut disambut baik oleh asosiasi industri besi dan baja nasional The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) yang merupakan asosiasi produsen besi dan baja dalam negeri dari sektor hulu hingga hilir.
Chairman IISIA, Silmy Karim mengapresiasi hasil positif tersebut kepada pemerintah yang telah melakukan berbagai upaya dalam menjaga keberlangsungan industri baja nasional, dimana salah satunya adalah terkait upaya pengendalian importasi. “Apresiasi kepada pemerintah yang telah mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai upaya dalam menjaga keberlangsungan industri baja nasional khususnya kaitan dengan upaya pengendalian impor. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan utilisasi industri baja dalam negeri yang saat ini tengah turun sebagai dampak mewabahnya Covid-19”, ujarnya.
Selain itu, upaya pengendalian importasi besi dan baja juga menjadi salah satu prioritas Kementerian Perindustrian RI sebagai Pembina Industri melalui implementasi Sistem Database Supply-Demand Besi dan Baja Nasional (SIBANA) dengan melibatkan IISIA secara aktif. “Kami juga sangat mengapresiasi atas langkah positif Pembina Industri kami, Kementerian Perindustrian RI, khususnya Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika yang telah melibatkan IISIA dalam menetapkan sistem control (early warning system) atas importasi baja, sehingga penerbitan izin importasi dapat disesuaikan dengan kemampuan pasok industri baja dalam negeri”, tambah Silmy.
Langkah positif lainnya yang diambil pemerintah untuk mengendalikan importasi dan memberikan perlindungan terhadap industri baja nasional adalah kebijakan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai technical barrier impor. “Pemberlakuan SNI tidak hanya berlaku sebagai technical barrier impor tetapi juga erat kaitannya dengan keamanan dan keselamatan pengguna baja sehingga harus diberlakukan secara wajib. Kami telah mendapatkan informasi dari Kementerian Perindustrian RI bahwa telah terdapat beberapa rancangan Peraturan Menteri terkait pemberlakuan SNI baja secara wajib. Kami sangat menyambut baik hal tersebut dan semoga dapat segera ditindaklanjuti sebagai langkah positif perlindungan terhadap industri baja nasional dari hulu hingga hilir”, lanjut Silmy.
Mewabahnya pandemi Covid-19 telah mengakibatkan penurunan permintaan produk baja secara global, meskipun di sisi lain importasi produk besi dan baja hingga April 2020 mengalami penurunan. Maka dari itu, Silmy optimis pemerintah dapat terus mendukung dan memberikan kebijakan yang dapat berpihak penuh terhadap keberlangsungan industri baja nasional, sehingga perlu dijaga dan membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak. “Saya optimis penurunan importasi ini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja dan optimalisasi utilisasi industri baja nasional yang saat ini tengah turun hingga 50% akibat Covid-19. Oleh karenanya, hal ini perlu terus dijaga dan dibutuhkan kerja sama yang baik antara pemerintah dengan produsen sebagai upaya bersama dalam mewujudkan kemandirian industri dan perbaikan ekonomi nasional”, tutup Silmy.