Melindungi Konsumen dan Industri Nasional Melalui Standar Nasional Indonesia (SNI)
Sumber: Kementerian Perdagangan
IISIA menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas inisiatif yang diambil oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam mendukung penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI). Pada Jumat, 26 April 2024, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, memimpin pemusnahan produk baja tulangan beton yang tidak sesuai aturan SNI dengan total senilai Rp257,24 miliar di Kabupaten Serang, Banten. Produk yang dimusnahkan terdiri atas 116 jenis ukuran dan merek dengan jumlah sebanyak 3.608.263 batang atau seberat 27.078 ton. Produk tersebut tidak sesuai dengan SNI 2052:2017 dan legalitas produk berupa Sertifikat Penggunaan Produk Tanda SNI (SPPT-SNI) serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Adapun temuan produk baja tulangan beton tersebut merupakan hasil pengawasan khusus oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PTKN) Kemendag. Pemusnahan produk baja tulangan beton yang dilakukan oleh Kemendag merupakan langkah konkret dalam penegakan standar SNI. Kemendag memberikan sinyal yang jelas bahwa tidak akan mentolerir produk-produk yang tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. Tindakan ini juga memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang ingin mengabaikan aturan dan mengedepankan keuntungan semata.
Selanjutnya, apresiasi juga ditujukan untuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang telah menindaklanjuti beberapa usulan terkait dengan perluasan cakupan SNI Wajib melalui percepatan penerbitan SNI Wajib maupun penyusunan SNI baru/revisi, evaluasi dan pengawasan penerbitan sertifikat oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro), dan pengawasan kepatuhan produk bersertifikat SNI. Hal ini menunjukkan komitmen dari pemerintah dalam mendengarkan masukan dari pemangku kepentingan di sektor industri dan menanggapinya dengan tindakan konkret.
Meskipun langkah-langkah untuk menerapkan SNI telah diambil, masih ada tantangan yang perlu diatasi. Salah satunya adalah melanjutkan upaya perluasan cakupan SNI serta memastikan penerapannya secara konsisten. Dukungan yang kuat dari pemerintah sangat diperlukan untuk membantu menciptakan lingkungan usaha yang kondusif bagi pertumbuhan industri baja nasional, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk lokal.
Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan instrumen penting dalam perlindungan konsumen dan keberlangsungan industri dalam negeri, terutama industri baja. Perlindungan konsumen menjadi lebih terjamin dengan adanya SNI, karena standar yang jelas memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran aman digunakan dan sesuai dengan kebutuhan konsumen. Di sisi lain, SNI juga menjadi instrumen yang efektif untuk melindungi industri baja nasional dari persaingan yang tidak sehat, mendorong peningkatan kualitas produk lokal, serta mendukung daya saing industri baja nasional baik untuk memenuhi pasar domestik maupun internasional. Terkait hal ini, SNI juga bertindak sebagai technical barrier bagi produk impor yang tidak memenuhi standar.
Langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian sangat penting untuk melindungi konsumen dan industri baja nasional. Melalui tindakan konkret seperti memusnahkan produk baja yang tidak memenuhi SNI dan respons cepat terhadap usulan perluasan SNI Wajib, pemerintah menunjukkan komitmen untuk menjaga kualitas produk dan mendukung industri baja nasional yang telah menerapkan SNI pada produknya. Meskipun masih terdapat tantangan, dengan kerjasama antara pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, SNI akan terus menjadi instrumen yang efektif untuk menjaga kualitas produk, meningkatkan daya saing industri dalam negeri, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.