Pemberlakuan Trade Remedies Produk Baja oleh Berbagai Negara – Maret 2022 (Bagian 2)
Sumber: Reuter, SEAISI, Steel Orbis, Metal Bulletin
Selama periode Maret 2022, selain dari negara-negara yang disebutkan pada bagian pertama (https://www.iisia.or.id/post/view/id/pemberlakuan-trade-remedies-produk-baja-oleh-berbagai-negara-maret-2022-bagian-1), negara-negara berikut juga terus aktif menerapkan trade remedies terhadap berbagai jenis produk baja untuk melindungi industri baja dalam negeri masing-masing dari praktik perdagangan curang.
Kanada
Canada Border Service Agency (CBSA) mengumumkan dimulainya penyelidikan atas kebijakan antidumping yang telah kadaluarsa untuk impor rebar dari Belarus, Taiwan, Hong Kong, Jepang, Portugal, dan Spanyol. CBSA akan membuat keputusan paling lambat 26 Agustus 2022 dan akan mengeluarkan pengumuman paling lambat 9 September 2022.
Meksiko
Sekretariat Ekonomi Meksiko (SEM), pada 9 Maret 2022, telah mengumumkan keputusan perpanjangan pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) atas impor pelat baja dari Rusia, Ukraina dan Romania selama lima tahun. SEM mengatakan bahwa periode lima tahun akan dihitung mundur mulai 22 September 2020. Perpanjangan BMAD ini dilakukan atas permintaan dari produsen dalam negeri Altos Hornos de Mexico (AHMSA). Produk yang dikenakan BMAD adalah untuk kode HS 7208.51.04, 7208.52.01, dan 7225.40.06 yang meliputi produk plate, medium plate, heavy plate, HRC Steel dan cut-to-lenght steel plate dengan kisaran tarif mulai dari 36,8-60,1%, tergantung pada kandungan boron pada produk baja tersebut.
Uni Eropa
Sementara itu, Komisi Uni Eropa (UE) telah melarang impor produk baja dari Rusia dan Belarus sebagai bagian dari sanksi ekonomi yang diterapkan menyusul perang Rusia dengan Ukraina. Kuota impor yang biasanya diberikan kepada Rusia dan Belarus akan dialokasikan kepada negara lainnya. Sebelumnya, Komisi EU telah mengumumkan kuota periode dari April-Juni 2022 untuk Rusia memiliki adalah 412.317 mt HRC, 59.311 mt rebar, 82.008 mt wire rod, 23.603 mt hollow section dan 6.538 mt large welded tube, sedangkan untuk Belarus adalah 65.026 mt wire rod dan 13.947 mt hollow section. Dengan pelarangan tersebut maka kuota ini akan dipenuhi oleh negara lainnya dan menjadi peluang ekspor bagi produsen baja nasional.
Selanjutnya, Komisi Uni Eropa (UE) juga telah melakukan investigasi terhadap produk pelat baja tahan karat canai dingin (cold rolled stainless steel flat product/CRSS) dari Indonesia (PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy/IRNC) dan India (Jindal Stainless Ltd/JIST.NS dan Jindal Stainless Hisar Ltd/JINA.NS). Dalam investigasi tersebut, UE menetapkan bahwa kedua negara tersebut menerima subsidi pemerintah sehubungan dengan program investasi Belt and Road dari Tiongkok.
Komisi UE menyatakan bahwa subsidi yang diterima berupa pinjaman preferensial, pembebasan bea, dan penyediaan bahan baku murah melalui kebijakan pembatasan ekspor bahan baku. Selain itu, Komisi UE juga menyatakan bahwa Indonesia mendapat manfaat subsidi dalam pembangunan industri stainless steel dari Tiongkok dengan imbalan bagi Tiongkok dalam bentuk ekspor bijih nikel yang lebih besar.
Atas dasar investigasi tersebut, pada tanggal 16 Maret 2022 Komisi UE menetapkan bea masuk anti subsidi pada produk CRSS dengan tarif tambahan 21,4% untuk PT INRC dan 4,3% untuk JIST.NS dan JINA.NS dari tarif antidumping yang sudah ada. Dengan demikian, impor CRSS dari PT IRNC akan dikenakan tarif BMAD sebesar 30,7%. Sementara itu, impor dari JIST.NS dan JINA.NS akan dikenakan tarif BMAD sebesar 14,3%. Tarif ini diberlakukan secara efektif mulai Kamis, 17 Maret 2022. Pemberlakuan tarif ini bertujuan untuk melindungi produsen UE, seperti Acerinox ACX.MC dan Outokumpu OUT1V.HE.
Menanggapi pemberlakuan tarif baru tersebut, Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri telah menyatakan bahwa temuan UE tidak memperhitungkan argumen dan bukti yang diajukan pemerintahnya selama investigasi. Dalam hal ini, Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia tidak memberikan subsidi kepada industri stainless steel. Lebih lanjut, pemerintah akan berkoordinasi dengan perusahaan yang terkena dampak terkait bea masuk tersebut.
Dari banyaknya negara yang menerapkan kebijakan trade remedies secara intensif, mengindikasikan bahwa strategi kebijakan ini sangat diperlukan dalam melindungi industri baja masing-masing, terlebih strategi ini juga dilakukan oleh negara-negara maju. Kecenderungan ini diperkirakan masih akan terus berlangsung mengingat industri baja merupakan industri strategis yang berperan penting sebagai mother of industries, termasuk bagi industri pertahanan yang berperan penting dalam menjaga kedaulatan bangsa. Selain itu, berbagai peristiwa penting dan pergolakan global yang terjadi akhir-akhir ini, antara lain pandemi COVID-19 dan Perang Rusia – Ukraina, semakin menyadarkan kita semua betapa pentingnya membangun kemandirian industri nasional, termasuk industri baja.
***