Penerapan Trade Remedies di Tengah Keterbatasan Pasokan Baja Global
Sumber: Platts, Kallanish, Recycling Today.
Di tengah keterbatasan pasokan baja global yang telah mengakibatkan peningkatan harga baja akhir-akhir ini, upaya perlindungan pemerintah terhadap praktik perdagangan tidak adil masih tetap gencar dilakukan oleh berbagai negara.
Amerika Serikat
Berdasarkan informasi Platts, Komisi Perdagangan Internasional AS (The US International Trade Commission/ITC) pada 11 Mei menetapkan bahwa produsen kawat baja gulungan beton pratekan (prestressed concrete steel wire strand) mengalami kerugian material akibat impor dari Indonesia, Italia, Malaysia, Afrika Selatan, Spanyol, Tunisia dan Ukraina.
Departemen Perdagangan AS bulan lalu menetapkan bahwa produk-produk ini telah masuk pasar AS menggunakan praktik dumping dan menetapkan pemberlakuan bea masuk anti-dumping sebesar; Indonesia: 5,76%-72,28%, Italia: 3,59%-19,26%, Malaysia: 3,94%-26,95%, Afrika Selatan: 155,1%, Spanyol: 14,75%, Tunisia: 30,58%, dan Ukraina: 19,3%.
Perlu dicatat bahwa negara adidaya yang kini di pimpin Presiden Joe Biden ini masih menerapkan ketentuan pajak impor baja sebesar 25% yang diinisiasi oleh Presiden Donald Trump pada 2018. Pengadilan Perdagangan Internasional AS bahkan telah menguatkan pemberlakuan tarif atas impor baja ini pada 4 Februari 2021 dan menolak tuntutan dari importir baja untuk membatalkan bea masuk tersebut. Selain itu, industri baja AS diperkirakan akan semakin menikmati dukungan pemerintah AS melalui program pengembangan infrastruktur yang menjadi salah satu program utama Presiden Joe Biden melalui kebijakan “Made in America”.
Thailand
Kallanish melaporkan bahwa Komite Peninjau Anti-dumping dan Subsidi Thailand telah mengumumkan putusan final anti-dumping definitif untuk impor lembaran baja canai dingin paduan aluminium-seng celup panas (hot-dipped aluminium-zinc alloy cold-rolled steel sheet) yang berasal dari Tiongkok dan Korea Selatan.
Berdasarkan ketentuan sebelumnya, bea masuk untuk produk impor dari kedua negara tersebut akan menjadi 0% dalam enam bulan ke depan. Setelah putusan anti-dumping baru berlaku, produk dari Tiongkok akan dikenakan bea masuk anti-dumping 40,77%. Sedangkan Dongkuk Steel Mill Korea Selatan dan SeAH Coated Metal Corporation masing-masing akan dikenakan bea masuk anti-dumping sebesar 7% dan 4,27%, dengan perusahaan Korea lainnya sebesar 33,62%. Bea masuk anti-dumping ini akan berlaku selama lima tahun mulai November 2021 hingga 30 April 2026.
Gulf Cooperation Council (GCC)
Mengutip berita Kallanish, Komite Tetap Dewan Kerjasama Teluk (The Gulf Cooperation Council’s Permanent Committee) telah merekomendasikan pengenaan bea pengamanan (safeguards) definitif selama tiga tahun pada berbagai produk baja, setelah penyelidikan otoritas pertahanan perdagangan GCC selesai pada bulan Februari 2021. Bea masuk tahun pertama akan dikenakan sebesar 16% dari nilai CIF, diikuti oleh 15,2% pada tahun kedua dan 14,44% pada tahun ketiga.
Ketentuan bea masuk tersebut tidak akan berlaku pada negara-negara tertentu yang ditetapkan sebagai negara berkembang, termasuk Hongaria, Mesir dan Pakistan. Mereka juga tidak berlaku untuk negara EFTA yang memiliki perjanjian bilateral dengan GCC.
Sekretariat Jenderal GCC dalam sebuah laporan tersebut menyatakan: “Saat ini terdapat kapasitas produksi yang cukup di negara-negara GCC untuk memenuhi permintaan pasar di Kawasan Teluk sehingga pengguna atau pelanggan tidak akan terpengaruh oleh penerapan langkah-langkah pencegahan (preventive measures). Jika langkah-langkah ini tidak diberlakukan, harga dan pangsa pasar industri baja di Kawasan Teluk akan menurun lebih lanjut akibat impor dengan harga rendah. Tujuan dari pemberlakuan langkah-langkah ini bukanlah untuk mencegah impor sama sekali, melainkan untuk mengoreksi situasi pasar Teluk, dan menciptakan kondisi persaingan yang adil. "
Produksi domestik dari semua jenis produk yang diselidiki turun pada Juli 2018-Juni 2019 menjadi 79,8% dari level 2014, dengan utilisasi kapasitas turun menjadi 74,6%. Produksi baja lembaran paling terpengaruh dengan tingkat produksi dan utilisasi kapasitas masing-masing turun menjadi 59,7% dan 54,9% dibandingkan kondisi 2014.
Vietnam
Menurut berita yang diterbitkan Kallanish, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam telah mengeluarkan Resolusi No. 1283/QD-BCT pada bulan April 2021 yang merilis kesimpulan dari tinjauan akhir anti-dumping untuk impor lembaran baja berlapis warna yang berasal dari Tiongkok dan Korea Selatan. Impor produk dari kedua negara ini akan terus dikenakan bea masuk anti-dumping di Vietnam. Eksportir Tiongkok akan menghadapi bea masuk anti-dumping mulai dari 2,56% hingga 34,27%, sementara eksportir Korea Selatan akan dikenakan bea masuk mulai dari 4,95% hingga 19,25%. Bea masuk ini diberlakukan pada 25 April 2021.
Berbagai kebijakan perlindungan pemerintah terhadap industri baja masing-masing di atas merupakan bagian dan kelanjutan dari serangkaian kebijakan yang telah ditempuh oleh berbagai pemerintah negara-negara lainnya seperti diberitakan sebelumnya (lihat artikel IISIA: Vietnam Menetapkan Anti Dumping Sementara atas Produk Baja H dari Malaysia dan Pemerintah Malaysia Menetapkan Anti Dumping atas Produk Baja Indonesia).