Perkembangan Environmental Product Declaration (EPD) di Sektor Industri Baja
Sumber: EcoChain, Gpci.org, EPD-Australasia, Dana Steel, GMK Center, BloombergNEF, Global China daily, AISC, Constructalia, Posco, Nippon Steel, Arcelormittal, Bluescope, Media Indonesia, Sumber: Jane Anderson, ConstructionLCA, 2023, JSW, CISA, The International EPD System, KEITI, SuMPO
Bagi Anda yang sedang melakukan diet, pola hidup sehat atau sedang dalam perawatan kesehatan maka informasi tentang kandungan nutrisi yang terdapat pada kemasan produk makanan menjadi informasi utama Anda dalam memilih makanan yang akan dibeli. Sedangkan bagi Anda yang sangat peduli pada dampak lingkungan dari sebuah produk, maka pada saat ini telah banyak terdapat Environmental Product Declaration (EPD) yang merupakan sumber informasi tentang dampak lingkungan yang diakibatkan oleh produk yang akan Anda pilih. Dengan demikian, Anda pengguna produk, dapat memilih suatu produk berdasarkan dampak produk tersebut terhadap lingkungan dari informasi EPD sebagaimana Anda memilih produk makanan sehat berdasarkan label kandungan nutrisi. EPD saat ini sudah tersedia sangat luas untuk berbagai industri, termasuk di dalamnya EPD untuk produk baja.
Apa itu Environmental Product Declaration (EPD)?
Deklarasi Produk Lingkungan atau Environmental Product Declaration (EPD) adalah dokumen standar yang menginformasikan tentang dampak suatu produk terhadap lingkungan dan kesehatan manusia dengan menggunakan data yang objektif, dapat dibandingkan, dan diverifikasi pihak ketiga. Penyusunan EPD mengacu pada standar ISO 14040/14044, ISO 14025, EN 15804 atau ISO 21930 dan ISO 14025 dengan menggunakan metode jejak ilmiah Life Cycle Assessment (LCA). Tahapan proses penerbitan EPD secara skematis disajikan pada Gambar 1.
Langkah awal pada proses penerbitan EPD adalah memilih Penyelenggara Program EPD. Pada saat ini, hampir tiap negara memiliki Penyelenggara Program EPD baik yang dilakukan oleh instansi pemerintah, lembaga swasta independen, asosiasi industri, maupun produsen produk itu sendiri. Pada Tabel 1 disajikan beberapa Penyelenggara Program EPD dari berbagai negara beserta jumlah EPD untuk produk berdasarkan EN 15804. Pelaku Industri dapat memilih Penyelenggara Program EPD berdasarkan kedekatan lokasi, tujuan penerbitan EPD maupun pertimbangan bisnis lainnya. Penyelenggara Program EPD di suatu negara dapat memberikan persyaratan tambahan yang berbeda dari negara lainnya, namun harus tetap tunduk pada ketentuan standar yang dirujuk.
Proses penyusunan EPD selanjutnya dilakukan dengan pemilihan aturan kategori produk atau Product Category Rules (PCR), penilaian siklus hidup produk, penyusunan format EPD sesuai pedoman ISO 14020, verifikasi oleh verifikator terakreditasi, dan pendaftaran serta publikasi di portal EPD dengan dokumen persyaratan yang diperlukan. Penyusunan EPD dilakukan dengan menggunakan metode Life Cycle Assessment (LCA) yang mengevaluasi dampak lingkungan produk secara kuantitatif dari hulu ke hilir dengan memperhitungkan seluruh rantai pasok, termasuk bahan baku, proses manufaktur, tahap penggunaan, dan tahap akhir masa pakai. Laporan EPD mencakup hasil LCA, deskripsi produk yang akurat, asumsi yang diterapkan dalam LCA untuk berbagai tahap siklus hidup, dan aturan perhitungan yang digunakan. Dalam sertifikat LPD akan terdapat beberapa informasi penting sebagaimana disajikan pada Tabel 2 yang menyajikan informasi penting tentang dampak dari produk terhadap berbagai parameter lingkungan.
Perlu dipahami bahwa sesuai dengan ISO 14025, EPD adalah Deklarasi Lingkungan ISO tipe III. Selain EPD, terdapat deklarasi lingkungan lainnya seperti deklarasi lingkungan tipe I yaitu label ramah lingkungan independen yang diberikan oleh pihak ketiga (third party independent eco-labels) dan label ramah lingkungan tipe II yang dideklarasikan sendiri (self declared eco-labels).
Dalam perkembangannya, EPD sudah banyak diterapkan dalam berbagai sektor industri seperti konstruksi, otomotif, elektronik, bahan kimia, energi terbarukan, dan sektor industri lainnya. Pada sektor industri konstruksi, program EPD telah diimplementasikan pada material seperti semen, beton, aspal, kayu, aluminium, dan termasuk produk baja.
Faktor Pendorong Adopsi Environmental Product Declaration
Bagi konsumen dan calon pengguna produk, EPD menjadi salah satu pertimbangan dalam memutuskan produk yang akan dipergunakan. Bagi pemerintah dan regulator yang berupaya untuk mendorong tumbuhnya industri ramah lingkungan dan tercapainya target penurunan emisi sebagaimana disepakati dalam Paris Agreement dan perjanjian turunannya maka EPD menjadi informasi penting terkait komitmen industri terhadap lingkungan dan seberapa jauh target emisi telah dicapai sebagai dasar penyusunan program industri ramah lingkungan selanjutnya.
Di sisi lain, bagi produsen penerapan EPD sesungguhnya menjadi biaya tambahan untuk melakukan pengujian LCA, registrasi, dan pelaporan EPD. Namun demikian, penerbitan EPD sesungguhnya juga memberikan banyak manfaat bagi perusahaan. EPD menunjukkan komitmen dan kepedulian perusahaan terhadap dampak produk terhadap lingkungan sehingga menimbulkan citra positif bagi perusahaan di mata pemangku kepentingan. Citra positif ini akan berdampak pada munculnya preferensi dalam melakukan pembelian produk sehingga dapat mendorong penjualan. Selain itu, terdapat proses pengadaan yang dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan yang mulai menetapkan dampak lingkungan produk sebagai salah satu syarat dan penilaian dalam proses pengadaan. Citra kepedulian terhadap lingkungan juga akan membuka jendela peluang untuk mendapatkan proses pendanaan yang diberikan oleh berbagai lembaga keuangan untuk mendorong produksi yang ramah lingkungan dengan berbagai insentif dan kemudahan pendanaan. Selanjutnya, citra kepedulian atas lingkungan ini juga akan meningkatkan nilai perusahaan di mata pemegang saham yang berdampak pada apresiasi nilai saham perusahaan.
Faktor pendorong dan potensi dampak positif atas penerapan EPD, secara ringkas disajikan pada Gambar 2. Informasi secara komprehensif dapat diakses pada laman The International EPD System (https://www.environdec.com/all-about-epds/epd-applications).
Penerapan Environmental Product Declaration (EPD) pada Sektor Baja
EPD pada sektor produk baja telah diterapkan cukup luas, bahkan baja merupakan material konstruksi dengan jumlah EPD terbanyak nomor 4 yang mencapai lebih dari 1000 EPD. Tabel 3 menunjukkan jumlah EPD disektor material konstruksi sesuai dengan ISO 21930:2017, ISO 29130:2007, ISO 14025 dan EN 15804.
EPD semakin banyak dipergunakan untuk berbagai jenis produk dengan cakupan geografis yang semakin luas. Perkembangan EPD di berbagai negara penting penghasil baja utama dunia adalah sebagai berikut:
1. Tiongkok
China Iron and Steel Association (CISA), Tiongkok telah merilis program EPD pada sektor baja pada 19 Mei 2022 dengan nama the China Iron and Steel Association Steel Industry Environmental Product Declaration (EPD) platform. Tujuan program ini adalah untuk mendorong pelaku industri baja di Tiongkok agar memperbarui proses teknologi, meningkatkan efisiensi dan inovasi teknologi, serta mempercepat transformasi industri menuju ramah lingkungan dan rendah karbon. Tercatat hingga Oktober 2023, terdapat 55 laporan EPD, di mana 43 EPD di antaranya adalah produk baja dan 12 EPD lainnya untuk bijih besi. Produk baja yang telah disertifikasi EPD antara lain adalah hot-rolled coils, cold rolled sheets, galvanized sheets, H-beams, rebars, wire rods and stainless steels. Laporan EPD tersebut dipublikasikan oleh beberapa perusahaan baja besar seperti China Baowu, Anshan Iron and Steel, Jiuquan Steel, Shougang, Shagang, Baotou Steel, Wantai Special Steel, dan Baowu Resources.
Saat ini, CISA EPD telah berhasil menjalin kerja sama dengan platform EPD dari berbagai negara, termasuk Jepang, Italia, Swedia, Australia, Jerman, Amerika Serikat, Austria, Norwegia, dan Irlandia. Kerja sama ini telah mencapai kemajuan signifikan terutama dalam hal pengakuan EPD dan Product Category Rules (PCR).
2. Eropa
Negara-negara Eropa merupakan pelopor utama dalam penerbitan EPD. Norwegia telah memiliki EPD program sejak tahun 1998 dengan nama Nordic EPD Programme yang dilanjutkan dengan pembentukan EPD Norge Programme pada tahun 2022. Inggris telah menyusun program EPD pada tahun 1999 dan melaksanakan EN 15804 EPD Programme pada tahun 2014. Sementara itu, Perancis pada tahun 2001 menjalankan DES EPD Programme dilanjutkan pada tahun 2009 dengan PEP EcoPassport EPD Programme. German menjalankan AUB Programme pada 2002 dan dilanjutkan dengan IBU (Institut Bau und Umwelt) Programme pada tahun 2011. Hampir semua negara di Eropa memiliki program operator EPD masing-masing.
Industri di negara-negara Eropa paling banyak menerbitkan EPD seiring dengan komitmen dan kesadaran akan perlunya menghasilkan produk yang ramah lingkungan serta dorongan dan dukungan pemerintah. Mengacu pada laman the Internasional EPD System yang berbasis lokasi di Swiss dan beroperasi secara global, jumlah EPD dari industri yang berada di wilayah Eropa mencapai 1.744 produk dengan EPD di sektor baja mencapai 104 EPD. Mengingat di Eropa terdapat operator program EPD di masing-masing negara maka jumlah EPD secara keseluruhan akan jauh lebih besar dari yang disajikan dalam laman the International EPD System. Hal ini dapat dilihat dari data ConstructionLCA's yang menunjukkan bahwa EPD untuk produk konstruksi di Eropa telah mencapai lebih dari 100 ribu sertifikat.
Arcellor Mittal, Orion, Acciaieria Arvedi S.p.A., Sandrini Metalli S.p.A, Stalla AB, Hustal, Nervacero SA, CELSA France SAS, Metalfer Steel Mill, Metinvest Trametal, Duferco, Verrieri Valsider Spa., Celsa Steel UK, Železiarne Podbrezová a.s, Spartan UK Limited, Sidenor Steel Industry SA., dan masih banyak lagi produsen baja Eropa yang sudah menerbitkan sertifikat EPD.
3. Amerika Serikat
Selain Eropa, Amerika Serikat juga merupakan pelopor awal penerapan EPD. Pada tahun 2010 program EPD pertama di rilis melalui UL Environment EPD Programme yang hingga saat ini telah memiliki 130 ribu produk terverifikasi sebagai produk berkelanjutan dengan 24 di antaranya adalah EPD produk baja. Program EPD selanjutnya adalah Scientific Certification Systems (SCS) & NSF EPD Programmes yang diluncurkan pada tahun 2011 yang diikuti dengan ASTM EPD Programme pada tahun 2012. SCS saat ini memiliki lebih dari 23 ribu sertifikat produk hijau dengan sertifikat untuk produk yang berkaitan dengan baja mencapai 389 sertifikat produk hijau, termasuk EPD. Sementara itu NFS EPD Programme telah mengeluarkan sertifikat untuk 784 jenis produk dengan EPD produk baja mencapai 6 EPD. Selanjutnya, ASTM EPD Program merupakan salah satu program yang cukup ternama dan dikenal luas secara global yang memiliki dukungan 30.000 anggota technical committee dari 150 negara dan 90 sektor industri. ASTM EPD Program telah mengeluarkan lebih dari 600 sertifikat EPD untuk berbagai jenis produk.
Selain keempat operator program EPD di atas, di Amerika Serikat masih terdapat berbagai operator program EPD lainnya, termasuk yang dilakukan oleh berbagai asosiasi, antara lain asosiasi industri penghasil produk baja. Salah satunya adalah American Institute of Steel Construction (AISC) yang bekerja sama dengan anggotanya mengembangkan EPD untuk baja struktural. AISC dengan Steel Tube Institute telah mengembangkan 3 EPD baja struktur yang meliputi fabricated hot-rolled structural sections, fabricated steel plate, dan fabricated hollow structural sections (HSS). Selain itu juga dikembangkan EPD hot-rolled structural sections, dengan Gerdau, Nucor Corporation, dan Steel Dynamics, Inc. Sedangkan EPD untuk steel plate dikembangkan dengan Cleveland-Cliffs, Nucor Corporation, dan SSAB North America. Kemudian untuk hollow structural sections, EPD disusun EPD untuk Atlas Tube, Inc., EXLTUBE, Nucor Tubular Products (sebelumnya Independence Tube Corporation), Maruichi American Corporation, Maruichi Leavitt Pipe & Tube, LLC, Maruichi Oregon Steel Tube (MOST), Searing Industries, dan Nucor Tubular Products (sebelumnya Southland Tube, Inc.), dan Vest, Inc.
Selanjutnya, pada tahun 2022 American Galvanizers Association (AGA) telah mengembangkan EPD untuk hot-dip galvanized. EPD dibuat oleh Sphera Solutions, Inc. dan diverifikasi oleh UL Environment dengan menggunakan data dari AGA, International Zinc Association (IZA), American Institute of Steel Construction (AISC), dan Steel Tube Institute (STI).
EPD terus diadopsi oleh berbagai produsen baja Amerika Serikat, termasuk US Steel yang pada tahun 2023 mempublikasikan EPD untuk 3 produk baja yaitu hot-rolled, cold-rolled, dan corrosion-resistant flat-rolled products. EPD ini diaudit dan diverifikasi oleh American Society for Testing and Materials selaku program operator EPD. Produsen baja Amerika Serikat diperkirakan akan mengadopsi EPD lebih luas lagi mengingat adanya berbagai program pemerintah Amerika Serikat untuk mendorong penggunaan produk ramah lingkungan seperti halnya Federal Buy Clean Initiative, Buy Clean California Act, Green Building Certification (LEED, EPD Credit, Building LCA Credit, International Living Future Institute Zero Carbon Certification) dan berbagai Government Green Procurement dan Sertifikasi lainnya.
4. Korea Selatan
Korean Environmental Industry and Technology Institute (KEITI) merupakan Lembaga yang menyelenggarakan sistem sertifikasi lingkungan di Korea di bawah supervisi Kementerian Lingkungan Korea, selain sertifikasi yang dilakukan program operator EPD internasional. Berdasarkan data pada laman KEITI, sampai dengan tahun 2021 telah terdapat 12.038 EPD untuk berbagai produk.
Sertifikat EPD pada sektor baja di Korea pertama kali diterima oleh Posco pada tahun 2019 dari KEITI. Adapun produk yang memperoleh sertifikasi EPD di antaranya steel plate, wire rod, Hot-rolled Galvanized Iron (HGI), Giga Steel (980DP), dan high corrosion-resistant steel plate. Selanjutnya pada tahun 2022, KG Steel mempublikasikan EPD untuk 12 produk bajanya melalui The International EPD System. Produk baja tersebut di antaranya adalah cold rolled steel, tin plate, dan galvanized steel. Pada tahun selanjutnya, tercatat beberapa perusahaan baja asal Korea mempublikasikan EPD melalui The Internasional EPD System. Perusahaan tersebut antara lain adalah SeAH Coated Metal, Dongkuk Coated Metal Co. Ltd., Dan Dongkuk Steel Mill.
Hyundai Steel menerima sertifikat EPD dari KEITI untuk produk H-Beam pada tahun 2023. Hal tersebut membuat Hyundai Steel menjadi perusahaan pertama dalam industri baja dalam negeri yang mendapatkan sertifikasi untuk produk H-Beam rendah karbon yang diproduksi menggunakan metode EAF dengan memanfaatkan scrap. Sertifikasi ini menambah portofolio Hyundai Steel yang sejauh ini sudah memiliki 13 produk bersertifikasi EPD.
5. Jepang
Penerbitan sertifikat EPD di Jepang dilakukan oleh Sustainable Management Promotion Organization (SuMPO) selain terdapat juga lembaga operator program EPD Internasional sebagaimana di beberapa negara lain. Jenis sertifikat produk yang dikeluarkan SuMPO adalah EcoLeaf yang merupakan type III environmental declaration (EPD) dan Carbon Footprint of Products (CFP) declaration. EcoLeaf didirikan pada tahun 2002 setelah proyek uji coba oleh the Ministry of Economy, Trade and Industry (METI). Hingga saat ini, SuMPO telah menerbitkan 1272 sertifikat EPD maupun CFP dengan EPD/CFP produk baja mencapai 109 sertifikat.
Perusahaan-perusahaan baja terbesar di Jepang, seperti Nippon Steel, JFE Steel Corporation, Khisiwada Steel Corporation, Kyoei Steel Ltd., Yamato Steel Co. Ltd., Sanyo Special Steel Co. Ltd., Takonan Steel Co. Ltd., dan beberapa perusahaan baja Jepang lainnya telah menerima sertifikat EPD yang dikeluarkan oleh SuMPO. Pada November 2023, SuMPO dan The International EPD System menandatangani nota kesepahaman yang bertujuan untuk meningkatkan harmonisasi, komparabilitas, dan penerimaan EPD dalam skala global. Keduanya telah mengoperasikan program EPD berdasarkan standar internasional yang sama yaitu ISO 14025, sehingga menciptakan landasan yang kuat untuk meningkatkan kualitas dan validitas EPD secara global.
Nippon Steel Corporation memuncaki daftar perusahaan dengan publikasi EPD terbanyak melalui SuMPO dengan total 62 EPD sejak tahun 2019. Keberhasilan Nippon Steel Corporation dalam merilis sejumlah EPD mencerminkan komitmen mereka terhadap transparansi lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan. Sementara itu, Yamato Steel Co. Ltd. menyusul dengan mempublikasi 12 EPD, dan JFE Steel Corporation dengan 11 publikasi EPD.
Perkembangan Environmental Product Declaration di Indonesia
Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan dua Standar Nasional Indonesia (SNI), yaitu SNI ISO 14040:2016 dan SNI 14044:2017 sebagai panduan bagi pelaku usaha dalam menerapkan Life Cycle Assesment (LCA). Kedua SNI ini diadopsi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjadi bagian dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). SNI ISO 14040:2016 memberikan panduan mengenai prinsip dan kerangka kerja LCA, yang mencakup definisi tujuan dan lingkup LCA, tahap analisis inventori daur hidup, tahap kajian dampak daur hidup, tahap interpretasi daur hidup, pelaporan dan tinjauan kritis dari LCA, keterbatasan LCA, hubungan antar tahapan LCA, dan ketentuan untuk penggunaan pilihan nilai dan unsur. Adapun SNI ISO 14044:2017 menentukan persyaratan dan memberikan pedoman LCA. Program PROPER merupakan evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup, dengan mekanisme dan kriteria penilaian yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2021.
PROPER dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengadopsi panduan dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) berupa SNI ISO 14040:2016 dan SNI ISO 14044:2017 untuk menerapkan LCA, namun demikian masih terdapat beberapa aspek yang perlu dilengkapi lebih lanjut agar sesuai dengan persyaratan penerbitan EPD. Saat ini, implementasi LCA dalam PROPER belum terverifikasi oleh independen verifikator, dan belum memiliki Product Category Rules (PCR) sebagai syarat untuk mendapatkan Environmental Product Declaration (EPD). Selain itu, skema eco-label Indonesia baru mengenal deklarasi lingkungan tipe I dan II, sementara tipe III atau EPD saat ini belum tersedia.
Meskipun di Indonesia sendiri belum tersedia regulasi yang lengkap terkait EPD, pada 2021 PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT menjadi perusahaan pertama di Asia Tenggara yang mempublikasikan sertifikat produk ramah lingkungan, atau Environmental Product Declaration (EPD) dari EPD Southeast Asia. Langkah ini diikuti di sektor industri baja oleh PT Gunung Raja Paksi (Persero) Tbk yang mempublikasikan sertifikasi EPD pada tahun 2022-2023 dari the International EPD System. Sertifikasi EPD ini diperoleh GRP untuk produk hot rolled plate, hot rolled sheet coil plate, dan structural steel welded i-section. Selain merupakan komitmen untuk menghasilkan produk ramah lingkungan dan berkelanjutan, sertifikasi EPD juga membuka peluang pasar ekspor.
Memperhatikan tren penerapan sertifikasi EPD secara global yang terus meningkat dan meluas, industri baja nasional perlu untuk menyiapkan diri dalam mengadopsi sertifikasi ini, khususnya untuk produsen baja nasional dengan target pasar ekspor. Terdapat potensi bahwa EPD akan menjadi instrumen dalam perdagangan baja internasional sebagaimana penerapan CBAM di Eropa. IISIA mengharapkan Pemerintah dapat mengantisipasi dampak penerapan EPD secara global dan menyusun langkah-langkah dukungan yang diperlukan oleh industri besi dan baja nasional, termasuk di antaranya: menyiapkan regulasi dan infrastruktur yang diperlukan dalam sertifikasi EPD serta dukungan yang diperlukan industri baja nasional dalam mengadopsi sertifikasi EPD, dukungan pengembangan dan adopsi teknologi untuk penurunan dampak lingkungan, penyusunan peta jalan industri baja nasional menuju net zero emission dan kebijakan menyeluruh yang dibutuhkan dalam rangka memproduksi green steel, termasuk penyediaan energi terbarukan dan ramah lingkungan.