• The Indonesian Iron & Steel Industry Association
Language
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Visi & Misi
    • Sejarah
    • Organisasi
    • Program Utama
    • Pesan Chairman
    • Pesan Dewan Pengawas
  • Anggota
  • Informasi
    • News
    • IISIA Analysis & Report
    • Presentasi
    • Publications
    • Conversion Tools
    • Steel Galleries
    • Indonesia Steel Industry
  • Kegiatan
    • Upcoming Event
    • Past Event
  • Sponsor
  • Kontak
  • Katalog Baja
  • Monitoring Export/Import
  • Event IBF
  • Home
  • News
  • Perkembangan Trade Remedies di Berbagai Negara
16 March 2022 Policies

Perkembangan Trade Remedies di Berbagai Negara

Perkembangan Trade Remedies di Berbagai Negara

Sumber: IISIA, SEAISI

Industri baja adalah industri yang paling banyak menerapkan instrumen trade remedies. Hingga akhir tahun 2021 banyak kasus telah diterapkan oleh negara-negara seperti India, Amerika, Kanada dan Uni Eropa. Meskipun instrumen ini telah banyak dipergunakan namun demikian berbagai negara masih terus melakukan penyelidikan dan penerapan instrumen trade remedies sepanjang bulan Desember 2021 hingga Februari 2022.

Berbagai negara telah memulai penyelidikan anti-dumping untuk memeriksa apakah industri dalam negeri mereka dirugikan karena lonjakan impor dengan harga yang sangat rendah. Hal ini dilakukan bukan untuk membatasi jumlah impor yang masuk ataupun penyebabkan peningkatan biaya produk yang tidak dapat dibenarkan, tetapi langkah anti-dumping diambil untuk memastikan perdagangan yang adil dan memberikan lapangan permainan yang setara bagi industri dalam negeri.

Komisi Uni Eropa (UE) telah mengeluarkan peraturan yang memberlakukan bea masuk anti-dumping (BMAD) definitif atas impor menara angin baja dari Tiongkok, yang besarnya berkisar dari 7,2% hingga 19,2%. Langkah ini dilakukan dengan tujuan untuk melindungi dan membela produsen serta pekerja dari praktik distorsi perdagangan yang merugikan industri manufaktur UE. Penyelidikan telah mengonfirmasi bahwa impor menara angin baja dari Tiongkok dengan nilai tahunan €300 juta terjadi dengan harga yang sangat rendah, hingga menyebabkan kerusakan ekonomi pada produsen UE. Menara angin baja merupakan komponen penting dari turbin angin yang terpenting pada produksi energi angin dan untuk transisi ke energi hijau. Produksi menara angin baja secara ekonomi sangat signifikan bagi UE, dengan nilai pasar tahunan sekitar €1 miliar. Dengan dikenakannya BMAD maka akan dipastikan terjadinya kondisi persaingan yang adil untuk penjualan menara angin baja di pasar UE, sehingga memungkinkan produsen maupun pelaku proyek turbin angin di UE untuk dapat memilih menara angin baja dengan harga yang kompetitif dan wajar. Tindakan anti-dumping ini juga akan membantu melindungi rantai nilai baja dan lebih dari 3.600 pekerjaan langsung di UE.

Selain itu, UE juga memberlakukan tarif BMAD atas impor steel fastener dari Tiongkok pada tanggal 17 Februari 2022. Keputusan ini diambil atas dasar hasil verifikasi yang membuktikan rendahnya harga jual steel fastener Tiongkok di kawasan UE. Besaran tarif BMAD yang dikenakan berkisar antara 22,1-86,5% dan akan diberlakukan untuk produk impor Tiongkok mulai dari sekrup sederhana hingga aplikasi kelas atas untuk sektor otomotif, penerbangan, maupun kelistrikan.

Departemen Perdagangan Amerika Serikat (United States Department of Commerce, USDOC) dan Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat (United States of International Trade Commission, USITC) akan memulai tinjauan lima tahun pertama tentang anti-dumping (AD) dan countervailing duty (CVD) pada lembaran dan strip stainless dari Tiongkok pada bulan Maret 2022. Bea ini awalnya diberlakukan pada tahun 2017, menurut Federal Register pada 1 Februari 2022. Para pemohon petisi untuk kasus ini adalah Allegheny Technologies Incorporated, North American Stainless, Outokumpu Stainless USA, dan AK Steel.

Selain itu, di hari yang sama, USDOC juga merilis hasil akhir tinjauan administrasi countervailing duty (CVD) atas impor pipa dan tabung baja karbon persegi panjang berdinding tebal (heavy-walled rectangular welded carbon steel pipes) dari Turki. Ozdemir Boru Profil San. Ve Tik. Ltd. (Ozdemir), eksportir dan produsen Turki, dinyatakan menerima subsidi de minimis CVD bersih sebesar 0,26% selama periode peninjauan, mulai dari 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019. Nilai ini lebih kecil dibandingkan dengan tingkat subsidi sebesar 0,32% yang ditetapkan dalam penentuan awal. Produk yang terlibat berada di bawah kode HS 7306.61.1000 dan 7306.61.3000.

Pada tanggal 2 Februari 2022, USDOC merilis hasil akhir tinjauan administrasi BMAD yang menetapkan bahwa POSCO, satu-satunya produsen dan eksportir yang menjual batang kawat baja karbon dan paduannya di pasar AS dengan harga di bawah nilai normal selama periode peninjauan mulai 1 Mei 2019 hingga 30 April 2020. Sebagai hasil dari tinjauan administratif ini, margin dumping rata-rata tertimbang (weighted-average dumping margin) sebesar 7,46% dikenakan kepada POSCO. Sementara, pada tanggal 7 Februari 2022, USDOC juga menetapkan bahwa POSCO menerima subsidi de minimis CVD bersih sebesar 0,42% selama periode peninjauan dari 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019 untuk produk pelat karbon dan pelat alloy steel cut-to-length. 

Sementara itu, Badan Layanan Perbatasan Kanada (Canadian Border Service Agency, CBSA) membuat keputusan anti-dumping (AD) atas barang-barang tabung negara minyak (oil country tubular goods, OCTG) yang berasal atau diekspor dari Austria. Margin dumping yang ditetapkan untuk Voestalpine Tubulars GmbH & Co KG sebesar 34,6%. Pengadilan Perdagangan Internasional Kanada (The Canadian International Trade Tribunal, CITT) melanjutkan penyelidikan kerugiannya dan akan membuat keputusan kerugian akhir pada 22 Februari 2021. Tindakan AD akan dilaksanakan jika CITT membuat keputusan afirmatif bahwa industri dalam negeri dirugikan oleh impor dengan harga dumping ini.

Hasil sunset review 5 tahun USITC menyatakan untuk memperpanjang pemberlakuan BMAD atas produk stainless steel wire rod (SSWR) dengan HS code 7221.00.0005, 7221.00.0015, 7221.00.0030, 7221.00.0045, and 7221.00.0075 dari negara Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan. Hal ini dilakukan karena impor SSWR dari ketiga negara tersebut ditengarai masih akan mengakibatkan berlanjutnya atau terulangnya dumping dan kerugian material pada industri baja di Amerika Serikat. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 24 Februari 2022.

Dengan banyaknya negara yang menerapkan trade remedies, terbukti bahwa instrumen tersebut cukup efektif untuk menciptakan perdagangan yang adil, sehingga mampu melindungi industri baja dalam negeri di negara-negara tersebut. Sedangkan di Indonesia, pada awal bulan ini pemerintah menerapkan trade remedies dengan mengenakan bea masuk anti-dumping terhadap impor produk HRC alloy dari Tiongkok. IISIA mengapresiasi tindakan pemerintah ini dan diharapkan akan menyusul peraturan-peraturan yang lain untuk berbagai komoditas baja yang akan berdampak pada penguatan industri baja nasional.

 

***

Go Back
Archives
Archives
  • All Archive
  • 2023
  • 2022
  • 2021
  • 2020
Categories
  • Market
  • Technology
  • Investment
  • IBF Event
Sponsor

Sponsor Platinum

Sponsor
Sponsor

Sponsor Gold

Sponsor
background-img
Our Office
  • Gedung Krakatau Steel Lt 9 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 54 Jakarta Selatan 12950
  • 021-5235501
  • info@iisia.or.id, ironsteel.iisia@yahoo.co.id
Quick Links
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Kegiatan
  • Berita
  • Anggota
  • Kontak
Our Partners
  • seaisi.org
IISIA News
2008 - 2023, All Rights Reserved.