Trade Remedies di Tengah Pandemi COVID-19 pada Sektor Industri Besi dan Baja
Sumber: IISIA, Global Times, Yieh Corp, Fast Market, Steel Orbis, WTO, European Comission, Business Korea,
Pada saat pandemi COVID-19 merebak dan berdampak pada perdagangan global, berbagai negara secara cepat berusaha untuk melakukan perlindungan terhadap industri masing-masing. Hal ini tampak dari melonjaknya inisiasi trade remedies hingga mencapai 427 kasus inisiasi anti-dumping, counterveiling duty dan safeguards atau mencapai rata-rata 37 kasus per bulan pada tahun 2020. Inisiasi ini terutama dilakukan oleh India (92 kasus), Amerika Serikat (89 kasus), Kanada (24 kasus), Australia (18 kasus) dan Uni Eropa 912 kasus). Inisiasi trade remedies terbesar (41%) dilakukan pada sektor logam, khususnya baja. WTO mencatat bahwa sepanjang periode 2018-2020, Indonesia hanya melakukan inisiasi 1 kasus trade remedies dan mendapatkan tuduhan atas lebih dari 10 kasus.
Beberapa perkembangan inisiasi dan penerapan trade remedies di berbagai negara sepanjang masa pandemi COVID-19 disajikan pada ulasan berikut:
Malaysia
Malaysian Ministry of International Tade and Industry (MITI) telah mengumumkan hasil akhir penyelidikan antidumping (AD) atas produk cold rolled coils dengan kode HS: 7209.15.00 00, 7209.16.10 00, 7209.16.90 00, 7209.17.10 00,7209.17.90 00, 7209.18.99 00, 7225.50.10 00, dan 7225.50.90 00, yang berasal dari negara China, Korea Selatan, dan Vietnam.
Besaran bea masuk anti-dumping (BMAD) untuk negara-negara tersebut secara definitif telah ditetapkan dengan besaran berkisar antara 35.89-42.08% untuk Tiongkok, 11.55-21.64% untuk Korea Selatan, dan 7.42-33.70% untuk Vietnam. Berlaku mulai 9 Oktober 2021 hingga 8 Oktober 2026.
Vietnam
Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam telah mengumumkan untuk memberlakukan BMAD Sementara atas produk baja berbentuk H yang diimpor dari Malaysia sebesar 10,2%. Berdasarkan data Departemen Umum Bea Cukai Vietnam, impor produk dari Malaysia meningkat secara signifikan dari 17.000 ton pada 2019 menjadi sekitar 65.000 ton pada 2020.
Penyelidikan mulai dilakukan pada Agustus 2020 yang berlangsung sekitar 8 bulan. Trade Remedies Authority of Vietnam juga mengatakan impor balok baja berbentuk H dari Malaysia menyebabkan kerugian bagi produsen dalam negeri. Tarif sementara akan dikenakan hingga akhir penyelidikan, yang diharapkan selesai pada kuartal kedua 2021
Thailand
Pada 7 April 2020 Thailand Committee of Dumping and Subsidy telah menetapkan BMAD pada pelat berlapis timah dari Tiongkok, Taiwan, Korea Selatan dan Uni Eropa dengan periode 5 tahun. Bea AD berkisar 2.45-17.46% untuk Tiongkok, 4.28%-20.45% untuk Taiwan, 8.71-22.67% untuk Korea Selatan, dan 5.82% untuk UE. Terdapat pengecualian untuk perusahaan asal Tiongkok yaitu GDH Zhongyue Tinplate Industry, GDH Zhongyue Posco Tinplate, Handan Jintai Packing Material dan Shougang Jingtang United Iron & Steel, serta perusahaan asal Korea Selatan KG Dongbu Steel. Produk yang dimaksud memilik kode HS 7210.12.90.021, 7210.12.90.022, 7210.12.90.023, 7210.12.90.024, 7210.12.90.025, 7210.12.90.026, 7210.12.90.029, 7210.12.90.031, 7210.12.90.032, 7210.12.90.033, 7210.12.90.34, 7210.12.90.035, 7210.12.90.036, 7210.12.90.039 dan 7210.12.90.090.
Korea Selatan
Kementerian Perdagangan, Perindustrian dan Energi Korea Selatan memutuskan untuk mengenakan bea masuk anti-dumping (BMAD) atas produk lembaran stainless steel dari Tiongkok, Indonesia dan Taiwan pada 22 Juli 2021. Secara spesifik, besaran tarif tersebut masing-masing 24.83%, 25.82%, dan 9.07%.
Berdasarkan data Pemerintah Korea Selatan, kebutuhan pasar domestik produk lembaran stainless steel yang memiliki nilai empat (4) triliun won pada tahun 2019 dikuasai oleh produk asal Tiongkok, Indonesia, dan Taiwan hingga 40%. Produk dari negara-negara ini memiliki harga yang sangat rendah sehingga merugikan produsen baja Korea Selatan. Disinyalir, dengan diterapkannya BMAD akan menyebabkan peningkatan beban biaya bagi perusahaan Korea Selatan yang menggunakan produk tersebut. Terkait hal itu, kementerian memutuskan untuk membatasi penerapan bea masuk termasuk dengan tidak menerapkan bea masuk kepada lima eksportir yang mengaku melakukan dumping dan berjanji akan menaikkan harga.
India
Kementerian Perdagangan dan Industri India pada 23 Desember 2020 memutuskan final determination Anti Dumping atas produk pelat stainless steel dengan kode HS 7219 dan 7220 yang berasal dari Tiongkok, Korea Selatan, Uni Eropa, Jepang, Indonesia, AS, Thailand, Afrika Selatan, UEA, Singapura, Meksiko, Vietnam, Malaysia, Hong Kong, dan Taiwan, dengan masa berlaku lima tahun. Bea masuk yang direkomendasikan berkisar antara US$67/ton hingga US$944/ton, tergantung negaranya.
Directorate General Trade Remedies (DGTR) India juga telah merekomendasikan perpanjangan BMAD atas impor cold rolled coils (CRC) dari Tiongkok, Jepang, Korea Selatan dan Ukraina. Tinjauan didasarkan pada petisi yang diajukan oleh Steel Authority of ndIia Limited (SAIL), JSW Limited, ArcelorMittal Nippon Steel Limited AMNS dan JSW Steel Coated Products Limited yang mengklaim bahwa penghapusan BMAD akan menyebabkan terulangnya dumping dari negara-negara tersebut dan mengakibatkan kerugian bagi produsen baja India. BMAD yang berlaku adalah $576/mt untuk semua negara yang dituduh.
Inggris
Trade Remedies Authority (TRA) Inggris pada 30 Juni 2021 telah memutuskan untuk memperpanjang periode safeguard pada impor baja selama tiga tahun lagi, dari 1 Juli 2021 hingga 30 Juni 2024. Tindakan pengamanan ini berlaku untuk produk: lembaran canai panas (HRC/P), lembaran canai dingin (CRC/S), lembaran berlapis logam, lembaran berlapis organik, rebar, material kereta api, pipa gas, tabung las, dan lainnya.
Barang yang diimpor di luar kuota akan dikenakan tarif 25%. TRA Inggris telah menghapus BMAD sebesar 10,10-16,80% atas produk tabung dan pipa las asal Rusia, tetapi BMAD sebesar 90,6% untuk Tiongkok dan 38,1% untuk Belarusia akan diperpanjang selama lima tahun lagi hingga 30 Januari 2026.
Uni Eropa
Komisi Eropa secara definitif menetapkan BMAD sebesar 10,2-35,3% untuk impor produk baja stainless steel canai dingin yang berasal dari India dan Indonesia pada 18 November 2021. Sebelumnya, pada 7 Oktober 2020, Komisi Eropa secara definitif memberlakukan BMAD atas impor gulungan dan lembaran baja tahan karat canai panas (Stainless Steel HRC) dari Indonesia, China dan Taiwan. Uni Eropa mengenakan bea tambahan sebesar 17.3% untuk impor dari Indonesia, 19% untuk impor dari China dan 7.5% untuk impor dari Taiwan.
Komisi Eropa menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil penyelidikan menyeluruh yang bertujuan untuk memulihkan kerugian yang dialami produsen Uni Eropa yang berlokasi di Belgia, Italia, dan Finlandia. Langkah ini diklaim akan membantu melindungi hampir 200.000 pekerja industri baja Uni Eropa.
Meksiko
Pemerintah Meksiko telah memutuskan untuk memperpanjang periode pengenaan countervailing duty (CVD) atas impor pipa baja karbon dari Amerika Serikat dengan kode HS 7305.11.01 dan 7305.12.01 pada 30 Agustus 2021. Perpanjangan ini berlaku selama lima tahun mulai 28 Mei 2020 dengan besaran CVD yang dikenakan adalah 4.04% untuk Berg Europipe Holding Corporation dan 25.43% dari eksportir AS lainnya.
Amerika Serikat
US Department of Commerce (DOC) telah menyampaikan hasil akhir penyelidikan countervailing duty (CVD) yang dimulai pada 1 Juli 2021 atas produk baja tahan korosi tertentu dari India dan menetapkan tarif subsidi sebesar 6.69% untuk JSW Steel Limited, 530.74% untuk Uttam Galva Steels Limited, dan 6.12% untuk lainnya.
DOC juga mengumumkan hasil akhir penyelidikan anti dumping atas produk baja canai dingin dari Brazil, China India, Jepang, Korea Selatan dan Inggris dan menetapkan BMAD sebesar 35.43% untuk Brasil, Tiongkok sebesar: 265.79%, India: 7.60%, Jepang: 71.35%, Korea Selatan: 28.42%, dan 25.17% untuk Inggris.
BMAD untuk negara-negara tersebut berlaku mulai 5 Oktober 2021 untuk kode HS sebagai berikut:
7209.15.0000, 7209.16.0030, 7209.16.0040, 7209.16.0045, 7209.16.0060, 7209.16.0070, 7209.16.0091. 7209.17.0030, 7209.17.0040, 7209.17.0045, 7209.17.0060, 7209.17.0070, 7209.17.0091. 7209.18.1530, 7209.18.1560, 7209.18.2510, 7209.18.2520, 7209.18.2580, 7209.18.6020, 7209.18.6090, 7209.25.0000, 7209.26.0000, 7209.27.0000, 7209.28.0000, 7209.90.0000, 7210.70.3000, 7211.23.1500. 7211.23.2000, 7211.23.3000, 7211.23.4500, 7211.23.6030, 7211.23.6060, 7211.23.6090, 7211.29.2030, 7211.29.2090, 7211.29.4500, 7211.29.6030, 7211.29.6080, 7211.90.0000, 7212.40.1000, 7212.40.5000, 7225 50.6000, 7225.50.8080, 7225.99.0090, 7226.92.5000, 7226.92.7050, 7226.92.8050.
Indonesia
Berdasarkan laporan WTO pada July 2021, dalam 3 tahun terakhir, terdapat peningkatan penggunaan instrumen trade remedies di sektor industri logam dengan negara yang paling banyak melakukan inisiasi secara bertutur-turut adalah: USA (47), India (25), Australia (14) Thailand (10), Kanada (8)Uni Eropa (6), Indonesia (5) dan masing-masing 3 instrumen trade remedies oleh Mesir, Rusia dan Malaysia. Khusus untuk sektor industri besi dana baja, WTO mencatat bahwa Indonesia telah melakukan inisiasi 1 kasus trade remedies di sektor industri baja dan dikenakan tuduhan atas 10 kasus trade remedies dari berbagai negara.
Berdasarkan data di atas maka Indonesia masih sangat minim dalam menerapkan instrumen trade remedies untuk melindungi industri baja dalam negeri. Catatan ini juga terlihat apabila kita membandingkan penggunaan instrumen trade remedies untuk periode yang lebih panjang (1995-2000) pada Gambar 1. Dari gambar terlihat bahwa negara maju (US, EU, Kanada) yang memiliki industri baja modern dengan efisiensi global justru paling sering menggunakan instrumen Trade Remedies. Negara-negara ini menjaga agar tingkat utilisasi kapasitas industrinya di atas 70%, bahkan 80%, dengan menjaga agar porsi impornya rendah (<25%). Kondisi yang berbeda justru dihadapi oleh industri dalam negeri, penggunaan instrumen trade remedies masih minim padahal volume impor sangat tinggi (pada beberapa sektor> 50%) yang mengakibatkan utilisasi kapasitas industri dalam negeri sangat rendah (pada beberapa sektor <50%).
Gambar 1. Trade Remedies di Sektor Industri Besi dan Baja (1995 - 2019)
Mengingat pentingnya penggunaan instrumen trade remedies dalam melindungi industri dalam negeri, maka IISIA telah menyampaikan usulan terkait penerapan trade remedies kepada pemerintah yang secara ringkas dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar 2. Dukungan Kebijakan Trade Remedies bagi Industri Besi dan Baja Nasional
Sebagaimana terlihat pada Gambar 2 di atas, instrumen trade remedies sangat penting bagi perkembangan industri baja nasional baik dalam melindungi investasi yang telah dilakukan maupun dalam menciptakan iklim investasi bagi pengembangan industri baja ke depan. Dukungan pemerintah dalam penerapan kebijakan trade remedies yang pada saat ini masih belum terselesaikan (pending item) dan kebijakan jangka pendek seperti di atas akan menjadi faktor penting dalam peningkatan kinerja industri baja nasional.
-----------oooOOOooo--------------