Trade Remedies 2023 Turun Secara Global, Upaya Perlindungan Produk Dalam Negeri Terus Berlanjut
Sumber: World Trade Organization, KADI, Kementerian Perdagangan
Berdasarkan data WTO yang diakses melalui Trade Remedies Data Portal, menunjukkan bahwa instrumen Trade Remedies (TR) dipergunakan untuk semua HS Code dengan jumlah instrumen TR yang saat ini berlaku efektif mencapai 2332. Dari keseluruhan data tersebut maka jumlah paling banyak adalah untuk kelompok HS XV Base Metals and Articles yang mencapai 940 instrumen TR atau mencapai 40,3%, sebagaimana disajikan pada Tabel 1. Jika data ini didalami lebih lanjut maka kelompok produk dalam kategori HS XV Base metals and articles yang dominan berlaku secara efektif saat ini adalah produk baja yang mencapai 574 instrumen TR atau 61% dari keseluruhan HS XV Base Metals and Articles, sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 1. Hal ini menggambarkan bahwa produk baja merupakan produk yang sangat menjadi perhatian dari pemerintah di berbagai negara dalam rangka melindungi produsen baja masing-masing. Selain itu, ini juga memperkuat pentingnya produk baja bagi negara mengingat steel merupakan the Mother of All Industries yang dipergunakan pada semua industri. Baja merupakan produk industri dasar yang penting bagi kemajuan bangsa.
Perkembangan Trade Remedies Global Periode Hingga 2023
Menilik data WTO atas TR, terlihat bahwa sepanjang tahun 2023 inisiasi TR dalam bentuk Anti-Dumping dan CVD relatif tidak berubah banyak dibandingkan tahun 2022 yaitu hanya 28 kasus dari sebelumnya 24 kasus pada tahun 2022. Angka ini jauh mengalami penurunan jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya di mana tahun 2020 dan 2021 masing-masing mencapai 184 dan 64 kasus inisiasi TR sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 2.
Jika diperhatikan perkembangan TR pada jangka lebih panjang lagi maka terlihat bahwa penggunaan TR dalam perdagangan internasional dari tahun 1995 hingga tahun 2023 mencerminkan fluktuasi yang signifikan. Pada periode tahun 1995–2000an penggunaan instrumen TR mengalami peningkatan signifikan seiring dengan peningkatan ekspor baja global, khususnya produk baja Tiongkok yang mulai membanjiri pasar baja dunia. Ekspor produk baja pada kurun waktu 1990-2000 meningkat dari sekitar 170 juta ton menjadi 300 juta ton. Periode ini menandai dimulainya penggunaan instrumen TR secara intensif di industri baja. Meskipun mengalami penurunan pada periode 2022 sampai dengan 2007, penggunaan instrumen TR meningkat kembali pada tahun-tahun selanjutnya kecuali pada periode 2017-2019 dan periode setelah 2020.
Inisiasi TR ini kemudian ditindaklanjuti untuk diterapkan secara efektif sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 3. Jika dibandingkan antara Gambar 2 dan 3 terlihat jelas pola yang menunjukkan bahwa efektivitas TR terjadi dalam kurun waktu kurang lebih 1 tahun setelah inisiasi. Meskipun tidak semua inisiasi ditetapkan lebih lanjut untuk menjadi instrumen TR yang berlaku efektif, namun demikian tingkat penerapannya relatif tinggi.
Selanjutnya, penurunan inisiasi TR pada tahun 2021-2023 terjadi karena masih terdapat instrumen TR dalam jumlah sangat signifikan yang masih berlaku efektif pada periode tahun tersebut, khususnya yang berasal dari penerapan 148 instrumen TR pada tahun 2021, 55 TR pada tahun 2020, 93 TR pada tahun 2019, 86 TR pada tahun 2018 dan 119 TR pada tahun 2017 serta TR pada tahun sebelumnya yang masih berlaku efektif. Berdasarkan data WTO, instrumen TR yang masih berlaku efektif pada tahun 2023 adalah sejumlah 574 instrumen TR. Banyaknya instrumen TR ini menandakan perlindungan produsen baja dalam negeri di berbagai negara yang sangat intensif.
Selain itu, Amerika Serikat, selaku negara yang paling banyak menerapkan instrumen TR, telah memberlakukan Import Duty sebesar 25% sejak tahun 2018 hingga sekarang. Kebijakan Import Duty ini telah secara efektif melindungi produsen baja AS dari serbuan produk impor.
Dari Gambar 4 terlihat bahwa negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Uni Eropa yang memiliki industri baja modern dengan efisiensi global, justru paling sering menggunakan instrumen TR. Sementara itu, penggunaan TR oleh Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan dengan negara lain seperti Amerika Serikat, Kanada, Uni Eropa, India, dan bahkan dengan negara ASEAN lainnya seperti Thailand, meskipun Indonesia termasuk dalam 10 besar negara yang menerapkan instrumen TR. Sebagaimana terlihat pada Gambar 4, jumlah TR yang diterapkan Indonesia sesuai data WTO yang diakses melalui Trade Remedies Data Portal adalah 34 Anti Dumping dan 11 Safeguards. Data ini merupakan data yang belum dimutakhirkan, data yang lebih mutakhir disajikan pada Gambar 5.
Perkembangan Trade Remedies Indonesia Periode Hingga 2023
Meskipun Indonesia masih tertinggal dalam penggunaan instrumen TR dibandingkan dengan negara-negara lain, namun pemerintah Indonesia telah menunjukkan upaya positif dengan menginisiasi 51 kasus Anti-Dumping (AD) dan menerapkan kebijakan AD sejumlah 36 untuk produk baja, untuk produk dengan HS Code 72 sepanjang kurun waktu 1996-2022 sebagaimana terlihat pada Gambar 5. Selain itu, pemerintah juga melakukan inisiasi dan penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP, Safeguard) sebanyak 10 kebijakan BMTP. Langkah ini bertujuan untuk melindungi sektor industri baja domestik, menandakan komitmen pemerintah untuk memastikan produsen baja nasional dapat terlindungi dari praktik perdagangan tidak adil.
Perkembangan Perlindungan Produk Baja Selanjutnya
Perlindungan atas Produk Baja dari praktik perdagangan baja yang tidak adil (unfair trade practices) akan terus berlanjut tidak hanya melalui penggunaan instrumen TR sebagaimana saat ini, namun juga menggunakan instrumen lainnya. Selain dengan maksud untuk mendukung upaya penurunan pemanasan global sesuai Paris Agreement, negara Uni Eropa (UE) mulai menggunakan instrumen Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) untuk melindungi produsen dalam negeri. Melalui instrumen ini, EU selain memastikan tidak terjadi “carbon leakage” juga menjaga agar produsen baja EU yang telah melakukan transformasi fasilitas produksi dengan mengadopsi teknologi Net Zero Emission (NZE) juga akan terlindungi dari produk baja impor yang masuk ke UE (Dampak CBAM Terhadap Ekspor Produk Baja RI). Selain itu, di berbagai negara juga sudah diterapkan persyaratan Environmental Product Declaration (EPD) sebagai syarat untuk bisa memasok produk baja pada berbagai proyek (Perkembangan Environmental Product Declaration (EPD) di Sektor Industri Baja). Selain memang bertujuan untuk mendukung komitmen Paris Agreement, penggunaan instrumen EPD juga dipastikan akan menjadi penghambat impor produk baja. Dengan demikian, di masa depan, perlindungan industri baja akan dilakukan tidak hanya menggunakan instrumen TR, import duty, dan instrumen tradisional lainnya, namun juga menggunakan instrumen baru seperti halnya CBAM dan EPD yang menggunakan dasar perlindungan aspek lingkungan.