Proyek pembangunan infrastruktur nasional melalui program Nawa Cita 2015-2019 merupakan salah satu faktor pendorong peningkatan penggunaan produk baja, khususnya baja batangan, yang di dalamnya termasuk rebar atau baja tulangan.
Dalam kondisi industri baja nasional yang semakin terpuruk akibat pandemi COVID-19, dimana rata-rata utilisasi pabrik baja turun hingga menyentuh angka 20-40%, terdapat kelompok industri baja yang tetap menunjukkan kinerja baik dan konsisten, yaitu hot rolled plate. Produsen hot rolled plate, atau lebih dikenal dengan pelat baja, nasional mampu mempertahankan utilisasi pabrik di level normal, serta memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor.
Di tengah situasi pandemi COVID-19 yang menyebabkan kelesuan ekonomi, neraca perdagangan produk besi baja Indonesia menunjukkan hasil yang menggembirakan. Analisis data Badan Pusat Statistik (BPS) Januari-April 2020 menunjukkan bahwa pada periode ini neraca perdagangan produk besi baja justru berbalik menjadi positif 106 juta USD dibandingkan neraca pada periode yang sama di tahun 2019, yaitu sebesar negatif 1,47 miliar USD.
Konsumsi baja nasional Indonesia bisa melampaui angka 20 juta ton di tahun 2024. Optimisme dan harapan ini disampaikan oleh Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (The Indonesian Iron and Steel Industry Association, IISIA) di tengah situasi pandemi COVID-19 dan ancaman krisis ekonomi yang melanda seluruh dunia saat ini.
Upaya pengendalian importasi besi dan baja yang dilakukan Pemerintah melalui pemberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2020 (Permendag 3/2020) tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya telah memberikan hasil positif. Pasalnya, di tengah berbagai kendala yang dihadapi oleh produsen baja dalam negeri akibat pandemi Covid-19 yang melanda perekonomian di berbagai negara, termasuk Indonesia, importasi besi dan baja mengalami penurunan.